PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hingga saat ini belum menerima hibah aset atas enam Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), yang seharusnya sudah diserahkan para pengelola pada akhir November lalu.

Oleh karena itu, Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti mengatakan, pihaknya pun segera membentuk tim untuk penyegelan.

"Dalam waktu dekat kita akan membentuk tim untuk menyegel JPO yang belum diserahkan," ujarnya, Senin, (9/12/2019).

Menurutnya, ada 11 JPO yang berdiri di Kota Pekanbaru, 5 diantaranya sudah diserahkan sehingga tersisa 6 lagi.

Keenam JPO yang belum dihibahkan itu dua diantaranya berada di depan Toko Modelux dan Hotel Ratu Mayang Garden, Jalan Jenderal Sudirman. Lalu di depan Simpang Pelajar dan depan Toko Hawaii di Jalan Tuanku Tambusai, serta di depan Giant Panam, Jalan Seobrantas.

Sementara, JPO yang sudah dihibahkan dan dalam proses seperti di Jalan Jenderal Sudirman, yakni di depan Plaza Sukaramai (STC), depan RS Awal Bross, di depan Komplek Sudirman Square dan depan GOR gelanggang remaja serta dekat SD di Tabek Gadang.

Berdasarkan penjelasan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, pasal 114 dan 155, dijelaskan bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

"Karena itu, kepada masing- masing pengelola JPO, kita minta segera memberikan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru. Agar tertib administrasi dapat terlaksana, untuk pendataan pengelolaan JPO di Pekanbaru," pungkasnya.***