
KAMPAR – Kepolisian Sektor Tapung bertindak cepat menindaklanjuti informasi aktivitas galian C ilegal yang viral di media sosial TikTok. Lokasi yang disebut berada di Jalan Rusa KM 8, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, langsung digerebek pada Sabtu (26/7/2025).
Tim gabungan yang dipimpin Unit Reskrim Polsek Tapung, Aiptu Benny Reza SH, Aiptu M Reza SH, dan Bripda Sihite, serta personel Satreskrim Polres Kampar, Iptu Hermoliza, Aipda Rafles, dan Aipda Husnaldi, melakukan pengecekan lokasi dengan bantuan aplikasi Avenza Map.
Hasil pengecekan menunjukkan titik koordinat berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) sesuai SK Kawasan Hutan Provinsi Riau No. 903. Di lokasi ditemukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal.
Petugas menginterogasi Sherly Mardiansyah, pencatat transaksi di lokasi. Ia mengaku pasir dijual Rp50.000 per kubik, sedangkan satu mobil pasir seharga Rp200.000. Pemilik lahan disebut bernama H Umar Suro, dengan sistem bagi hasil.
Dari lokasi, polisi menyita dua unit mesin sedot pasir beserta selang, satu buku catatan penjualan, dan uang tunai Rp1.300.000 sebagai barang bukti untuk penyelidikan lanjutan.
Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi kepada pelaku tambang. Ia juga membantah keterlibatan anggota dalam aktivitas tersebut.
"Kalau ada keterlibatan anggota saya atau informasi bahwa kami memberikan izin terhadap tambang ilegal, silakan lapor langsung ke saya. Kami siap klarifikasi," tegasnya, Minggu (27/7/2025).
David juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Kami imbau masyarakat tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. Ini pelanggaran hukum," tutupnya. ***