
PANGKALAN KERINCI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan telah mempersiapkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) selama Ramadan.
Disdikbud telah menyurati seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Pelalawan terkait dengan pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pelalawan, H Abu Bakar, Sabtu (26/3/2022) mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan kebijakan terkait pembelajaran bagi peserta didik saat bulan Ramadan.
"Terkait dengan jadwal pembelajaran di bulan puasa, Disdikbud sudah mengeluarkan aturanya," terang, kepada GoRiau.com.
Berdasarkan kalender pendidikan Disdikbud Kabupaten Pelalawan tahun pelajaran 2021-2022, libur awal puasa tanggal 28 Maret -05 April 2022.
Pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka selama bulan Ramadan di sekolah untuk 1 jam pelajaran pada jenjang Sekolah Dasar (SD) yakni 25 menit dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 30 menit.
Kemudian pada pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka untuk kelas 1,2 dan 3 Sekolah Dasar selama bulan Ramadan diliburkan. Begitu juga untuk pelaksanaan proses pembelajaran tatap muka untuk Taman Kanak-Kanak (TK) selama bulan Ramadan diliburkan.
"Masuk pukul 08.00 WIB dan pulang menyesuaikan dengan pengurangan jam pembelajaran," tandas Abu Bakar.***