BENGKALIS, GORIAU.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis memberikan kewenangan kepada sekolah untuk memilih apakah harus menggunakan kurikulum 2013 (K-13) dalam proses belajar mengajar ataupun kembali ke kurikulum 2006 (KTSP). Namun demikian, keputusan itu hendaknya melibatkan para majlis guru dan juga komite sekolah.

''Kebijakan ini kita tempuh menyusul adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 tentang Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 tanggal 30 Desember 2014. Inti dari surat edaran ini adalah sekolah yang baru semester menerapkan kurikulum 2013 bisa terus menggunakan kurikulum 2013 dengan beberapa syarat,'' ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, HM Nor Alamsyah kepada wartawan, Kamis (8/1/2014).

Terkait dengan SE tersebut, Disdik Bengkalis memberikan kewenangan kepada sekolah-sekolah apakah tetap mempergunakan K-13 atau kembali ke KTSP.  Disdik sendiri baru akan mengeluarkan surat edaran setelah seluruh sekolah belajar efektif dan yakin dengan pilihan mereka. Sambil menunggu surat edaran dari Disdik, sekolah-sekolah diminta untuk melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan keputusan yang telah diambil.

''Kita sudah memberikan aturan main, bahwasanya dalam pengambilan keputusan ini, pihak sekolah hendaknya melibatkan para guru dan juga wali murid dan membuat surat pernyataan,'' kata pria yang akrab disapa Alam ini seraya menambahkan kalau sebagian besar sekolah di Kabupaten Bengkalis kembali ke kurikulum 2006.

Pantuan di lapangan, hampir seluruh sekolah di Kabupaten Bengkalis kembali ke kurikulum 2006. Tidak hanya sekolah-sekolah yang ada di desa atau jauh dari ibukota kabupaten, melainkan juga sekolah-sekolah yang ada di Kota Bengkalis.

Seperti SDN 1 Bengkalis misalnya, menurut Kepsek SDN 1 Bengkalis, Nurzairina, sekolah sebenarnya sangat menginginkan untuk tetap melanjutkan K-13 terlebih sebagian besar guru sudah dinilai mampu dan dari sarana pendukung proses belajar sudah lengkap. Persoalan yang terjadi adalah kendala dengan buku pegangan baik guru maupun siswa.

''Kalau buku pegangan guru ok lah bisa kita atasi tapi kalau buku pegangan siswa tentu mau tidak mau mereka harus cari sendiri apakah lewat internet atau fotokopi. Ini terjadi waktu semester kemarin, dan para wali murid sempat protes,'' kata Nurzairina.

Menurut Nurzairina, kalau pihak sekolah tetap memaksakan K-13, dikhuatirkan akan terjadi konflik horizontal antara pihak sekolah dengan wali murid. Disdik sudah memberikan pilihan kalau merasa mampu melaksanakan K-13 tetap lanjut sementara kalau tidak mampu kembali ke 2006. Dengan kebijakan Disdik tersebut, mereka bisa mengatakan dengan persoalan buku tadi sebenarnya SDN1 tidak mampu, tapi mengapa harus memaksakan diri melaksanakan K-13.

''Kalau sudah seperti itu tentu akan tercipta kondisi yang tidak kondusif antara sekolah dengan wali murid. Dengan pertimbangan itulah akhirnya kita kembali ke kurikulum 2006,'' kata Nurzairina.(jfk)