MAKKAH, GORIAU.COM - Aksi pemungutan Dam Tamatuk (denda wajib) jamaah Calon Haji (Cakhaj) Riau oleh beberapa oknum KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) sejak dari Tanah Air, sangat disayangkan TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia). Mestinya denda berupa menyembelih seekor kambing itu, dibayarkan melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi, atau jamaah langsung yang membeli dan menyembelih kambing itu.

Seorang TPIHI kepada media ini di Makkah, Selasa (8/9/2015) mengaku telah menerima laporan kasus itu dari beberapa jamaah asal Pekanbaru. Namun tak disebutkan KBIH-KBIH mana saja yang telah melakukannya. Dam yang harus dibayarkan melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi atau dilakukan sendiri oleh Jamaah Calhaj, nilainya sekitar 350 riyal atau Rp 1,75 juta.

Sementara yang dipungut oleh oknum KBIH melebihi nilai itu. Namun, kata TPIHI tersebut,mpersoalannya bukan pada nilai saja, melainkan jaminan pemotongan kambing tersebut apakah bisa disaksikan langsung oleh jamaah? "Ini soalnya," kata sumber tersebut. Dam yang dipungut sejak dari Tanah Air itu sudah diteruskan pula ke para oknum Mukimin, orang tempatan yang mengurus soal Dam ini di Makkah.

"Ada mukimin yang sudah mengambil uang Dam ke KBIH," sesalnya.

Dia menambahkan, sebaiknya Dam ini dibayarkan jamaah pada saat mereka sudah melaksanakan umrah. Hasil pantauan media ini, kasus Dam yang dipungut dari Tanah Air hanya berlangsung di wilayah Kota Pekanbaru saja. kabupaten/ kota yang lain, tak terpantau.

Di Pekanbaru terdata ada 17 KBIH tahun ini, yang membimbing 1.032 jamaah Calhaj dati Kota Bertuah itu. Sebenarnya kasus ini sudah sampai ke telinga H Mumahammad Aziz, Kabid Haji Kemenag Provinsi Riau. Itu diungkapnya saat memberi arahan pada jamaah Calhaj sebelum terbang dari Batam beberapa pekan lalu. ***