
JAKARTA – Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, menegaskan kasus yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mirip dengan perkara yang pernah dialami mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima aliran dana.
“Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada,” kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Ia menegaskan, unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang menjadi bagian dari tindak pidana korupsi tidak terbukti. “Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” jelasnya.
Hotman mengatakan dugaan memperkaya orang lain bisa dilihat jika ada mark-up dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Namun, ia menyebutkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan audit dua kali di 22 provinsi. Hasilnya, tidak ditemukan adanya mark-up.
“Untuk pengadaan laptop tersebut sudah diaudit, dan menurut BPKP sepanjang menyangkut harga tidak ditemukan mark-up,” paparnya.
Ia menambahkan, prosedur pengadaan dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara transparan di e-catalog. Hotman memaparkan, harga awal Rp 6.499.000 per unit bisa ditekan menjadi Rp 5.800.000 setelah negosiasi.
“Dari Rp 6.499.000 menjadi Rp 5.800.000, berkurang hampir Rp 700 ribu. Cuma tiap jenis laptop memang berbeda-beda, tapi semuanya terjadi penurunan. Ini hasil audit dari BPKP,” ujarnya.
Hotman menyebut hal itu menjadi dasar BPKP menyatakan tidak ada pelanggaran signifikan dari pihak Kemendikbudristek.
Sebagai catatan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia resmi bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden RI, Prabowo Subianto. ***