
PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mewajibkan seluruh pengelola usaha depot air minum isi ulang untuk memeriksakan sampel air produksinya ke laboratorium. Kewajiban pengujian kelayakan konsumsi ini merujuk pada regulasi Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan air terbebas dari cemaran berbahaya.
"Wajib bawa sampel untuk memeriksakan. Dan itu kita ada perdanya, perdanya dengan tarifnya," tegas Kepala Dinkes Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, Jumat (31/7/2026).
Meski payung hukum terkait retribusi dan kewajiban uji klinis sudah diterbitkan, instansi terkait mengakui belum melakukan upaya paksa di lapangan. Kondisi ini menyebabkan mayoritas pelaku usaha hanya patuh menyetorkan sampel air pada saat mengurus izin pendirian awal, namun abai dalam pengawasan berkala.
"Kita tidak ada upaya paksa untuk mereka harus itu, itu nggak ada. Paling saat pendirian pertama itu aja. Berikutnya mereka ini nggak mau rutin. Kan harusnya idealnya itu per enam bulan harus diperiksakan ke laboratorium," paparnya.
Guna mengatasi rendahnya kepatuhan para pemilik depot, petugas Dinkes bersama jajaran pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di masing-masing wilayah mengambil inisiatif turun langsung ke lokasi usaha. Petugas berupaya mengambil sampel air dan memeriksa standar sanitasi alat penyaringan.
"Mereka kan tidak mau rutin. Jadi kita harus jemput bola. Kadang kita jemput bola pun mereka tidak mau juga," keluhnya.
Prosedur pengawasan standar dari pemerintah menargetkan pemeriksaan bakteriologi minimal satu kali setiap bulannya. Jika ditaati secara penuh, sampel air tersebut akan diteliti lebih mendalam untuk mendeteksi keberadaan unsur logam berat yang berisiko merusak kesehatan konsumen.
"Kalau untuk pemeriksaan secara lengkap, itu seharusnya di enam bulan sekali. Kalau petugas sudah mengambil sampel, diantarkan ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan kondisi air tersebut, apakah ada bakteri ekolinya, alumunium berat, itu diperiksa di laboratorium. Seperti itu sistemnya," urainya.
Langkah pengetatan pengawasan kualitas air ini dilakukan sebagai respons langsung atas adanya laporan ketidaknyamanan dari masyarakat. Sebelumnya, keluhan muncul dari salah seorang warga di kawasan Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan yang mendapati air isi ulang dari depot sekitar tempat tinggalnya berbau dan mengalami perubahan rasa.***