TELUK KUANTAN, GORIAU.COM—Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mendukung penuh upaya Pemerintah Daerah Kuansing menghentikan aktivitas PT Duta Palma Nusantara (DPN). Sapma PP juga mempertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) sekitar 11.500 hektare yang diterbitkan 2005 dan berlaku hingga 2018 mendatang.



"Kini diduga areal PT DPN telah mencapai 20.000 hektare dan ini berarti telah terjadi kelebihan sekitar 8.500 hektare karena itu kita mendukung pemerintah daerah dan DPRD Kuansing untuk melakukan pengukuran ulang," kata Ketua Umum SAPMA PP Kuansing Rino Harpani,SE didampingi Sekretaris Citra Vinola,SE dan Bendahara Sarpan,SE di Teluk Kuantan, Senin (7/7/2014) lalu.

Sapma PP menilai terdapat kejanggalan pada lahan operasional tersebut, apalagi PT DPN belum memiliki lahan plasmanya. Keberadaan perusahaan dianggap tidak  membawa manfaat terhadap masyarakat dan daerah. Jika terjadi kelebihan HGU sebaiknya pemerintah daerah menghentikan operasional perusahaan dan pihak perusahaan diberikan sanksi tegas sehingga mereka tidak semena-mena beraktivitas.

Dikatakan Rino, apapun kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan sawit ini yang melanggar aturan harus disikapi dengan tegas, walaupun daerah membutuhkan investor, tapi wajib taat aturan.

"Sebagai organisasi di daerah, kami mendukung penuh kebijakan pemerintah bahkan siap mengawal aktivitas perusahaan hingga mereka hengkang dari wilayah Kuansing," tegasnya.

Saat ini, lanjut Rino, masyarakat Kuansing sekitar area konsesi PT DPN sudah merasa resah. Sebab, selama ini mereka tidak mendapatkan manfaat dari keberadaan PT DPN. Bahkan, warga berharap PT DPN secepatnya hengkang dari Kuansing.

Rino optimis, permasalahan dengan PT DPN akan dapat terselesaikan ketika seluruh elemen masyarakat bersatu padu mendukung langkah pemerintah. Ia pun berharap, pemerintah bijak dalam mengambil keputusan sehingga rakyat tidak menjadi korbannya.

Selain itu, Sapma PP meminta agar Presiden RI dan kementerian terkait cepat menanggapi persoalan ini sebelum terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan lebih besar.

"PT DPN sangat arogan, bahkan mereka telah melecehkan masyarakat Kuansing. Pemerintah harus melakukan upaya hukum dan targetnya, mereka harus angkat kaki dari Kuansing," tutup Rino.(rls)