
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, maka perlu dilakukan pengendalian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara efektif dan tertata sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan. Dinas terkait kembali diingatkan untuk menegakkan Perda tersebut sesuai kewenangannya.
"Hal ini sesuai dengan Perda nomor 25 tahun 2001 tentang mendirikan, memperbaiki dan membongkar bangunan,"ujar Kabag Hukum Setkab Pelalawan, Davidson SH, Selasa (8/7/2014).
Disampaikannya, untuk itu melalui instruksi Bupati nomor 180/HK/2014/18 pada 16 Januari 2014 lalu, yang isinya menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP, Kepala Badan Penanaman Modal (BPM) dan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Kepala Dinas Tata Kota, Pertamanan dan Kebersihan serta Kepala Dinas, terkait dengan kewenangan.
"Pertama adalah menertibkan bangunan tanpa izin dan melanggar atau menyalahi Izin Bangunan,"katanya.
Sambung Davidson lagi, selanjutnya adalah mengambil langkah dan tindakan kongkrit serta tegas terhadap orang pribadi atau badan yang mendirikan bangunan tanpa izin sesuia dengan Perda nomor 25 tahun 2001.
"Seterusnya, hasil pelaksanaan penertiban secara periodik kepada agar dilaporkan kepada Bupati Pelalawan,"tandasnya.(rkn)