PEKANBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau mengakui adanya kealpaan dalam pemberian izin penempatan kabel di pedestrian Jembatan Siak I yang mengganggu akses pejalan kaki. Janji penertiban yang sebelumnya diinstruksikan Gubernur Riau Abdul Wahid kini dipertegas dengan target penyelesaian sebelum akhir tahun.

Kabid Bina Marga Dinas PUPR Riau, Fahmi, menyatakan bahwa pihaknya akan memindahkan semua kabel utilitas yang semrawut ke sisi samping jembatan. "Tapi sesuai dengan arahan Pak Gubernur, ini harus dibersihkan, akses berjalan kaki harus mulus, maka semua utilitas ini kita pindahkan ke samping (digantung disamping luar jembatan)," ujar Fahmi, Rabu (10/9/2025).

Proses pemindahan akan dilakukan dengan membuat sistem gantungan baja di sisi luar jembatan, mirip dengan pagar, sehingga tidak lagi memakan ruang pedestrian. "Jadi seperti pagar ini, tapi dia posisinya di samping nanti, sehingga aksesnya kita pindahkan ke samping sini, di luar ini," jelas Fahmi.

Mekanisme pemindahannya, Dinas PUPR akan menyiapkan tempat atau struktur gantungannya, sedangkan masing-masing perusahaan pemilik kabel wajib memindahkan sendiri instalasi mereka. "Kita siapkan tempat di sini, mereka yang pindahkan sendiri. Targetnya sebelum akhir tahun. Sebelum akhir tahun kita sudah bersihkan," tegas Fahmi.

Yang lebih mengejutkan, pemeriksaan administrasi mengungkap bahwa beberapa izin penempatan kabel sudah diberikan sejak 2021, bukan 2020 seperti yang sebelumnya diduga. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun tanpa penertiban.

"Paling lama 2021. Ada di 2022. Ada 2021," ucap Fahmi meninjau data perizinan.

Fahmi mengakui bahwa pemberian izin tersebut merupakan sebuah kealpaan. Ia menduga, karena fokus saat itu lebih pada akses kendaraan dengan telah beroperasinya Jembatan Siak II, sehingga aspek kenyamanan pejalan kaki terabaikan.

"Sehingga mungkin waktu itu dianggap aksesnya cuma untuk kendaraan-kendaraan biasa saja. Sehingga melupakan akses ke pejalan kaki. Ini memang kealpaan kami dari PU... ini akan kita bereskan," pungkasnya, mengakui kesalahan tersebut.

Untuk kabel-kabel yang tidak memiliki izin, Dinas PUPR akan memberikan opsi untuk mengurus perizinan atau akan diputus. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi utama pedestrian Jembatan Siak I sebagai fasilitas umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat. ***