
PEKANBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan tindak lanjut hasil audit sistem kearsipan internal (ASKI) tahun 2022. Kegiatan ini diikuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan dilaksanakan pada Senin (8/5).
Kepala Dispusip Kota Pekanbaru, Hj. Erna Juita, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong komitmen organisasi dan perangkat daerah Kota Pekanbaru dalam penyelenggaraan tata kelola kearsipan. Tata kelola tersebut diharapkan sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Arsip adalah dokumen penting yang harus dijaga, disusun dengan rapi sesuai klasifikasinya. Semua itu membutuhkan pengelolaan yang baik. Dari hasil pembinaan, pengawasan dan penilaian yang dilakukan selama ini,” ucap Erna.
Pertemuan ini juga membahas beberapa kendala tata kelola kearsipan yang ada pada setiap instansi, mulai dari sumber daya manusia (SDM), pendanaan, hingga kondisi sarana dan prasarana.
“Kami berupaya untuk memahami kondisi masing-masing OPD. Dengan diskusi, kami berharap bisa menemukan solusi guna adanya perbaikan tata kelola kearsipan kedepannya. Tidak ada lagi OPD dengan predikat buruk, semua baik atau sangat baik, ini harapan besar kami,” ujarnya.
Tindak lanjut hasil audit adalah suatu proses untuk menentukan kecukupan, keefektifan, dan ketepatan waktu tindakan-tindakan koreksi yang dilakukan oleh auditi terhadap rekomendasi dari temuan hasil pengawasan. ***