
BENGKALIS, GORIAU.COM - Bengkalis yang sudah mengesahkan Perda Pemekaran Desa akan merealisasikan program tersebut mulai tahun 2013 mendatang. Pemekaran dilakukan secara bertahap hinga dua sampai tiga tahun mendatang mengingat ketersediaan dana yang kurang memadai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis Asmaran Hasan, Rabu (7/11/2012) mengatakan, Pemkab Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) terus melakukan persiapan untuk pembentukan desa-desa baru sesuai jumlah desa pemekaran yang telah disetujui.
''Proses pembentukan desa-desa baru akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2013. Dan dari total 53 desa yang disahkan melalui Perda, belum semua desa proses pembentukan perangkatnya serta pengalokasian anggaran yang dilakukan,bertahap,âpapar Asmaran.
Pentahapan dilakukan karena mempertimbangkan infrastruktur pendukung administrasi pemerintahan desa, termasuk melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) nantinya. Sebab kalau dilakukan serentak akan menyedot APBD yang sangat besar.
Desa yang sudah siap, tambahnya, termasuk pelaksanaan pilkades, pembentukan badan permusyawaratan desa (BPD) maupun perkantoran dan sarana pendukung lainnya akan segera diproses, tetapi hal tersebut dalam arti kata tergantung nanti usulan dari BPMPD serta faktor-faktor tekhnis lainnya untuk mendukung pelaksanaan pemakaran.
''Walau pemekaran desa prosesnya dilakukan secara bertahap, target kita dalam dua atau tiga tahun kedepan sudah tuntas. Dimana nantinya, sudah terbentuk perangkat desa mulai dari kades, BPD serta penataan administrasi desa,'' jelas Sekda menerangkan.
Ditambah Asmaran, untuk pemekaran desa yang berjumlah 53 desa cukup menyedot anggaran serta perlu penataan yang lebih terstruktur dalam penyiapan berbagai hal. Soal desa mana yang masuk dalam prioritas proses pembentukan perangkat dan administrasi desa untuk tahun 2013, Sekda belum bisa memastikannya. (jfk)