
LOMBOK TIMUR - Pimpinan sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, berinisial LM (40), diduga melakukan rudapaksa terhadap santriwati berinisial AD (17).
Dikutip dari Kompas.com, modus yang dilakukan LM adalah menjanjikan surga kepada AD dan mengancam bahwa LM dan keluarganya akan disiksa di akhirat bila menolak melayaninya.
"Saya diminta bersedia (melayani), maka dijanjikan surga, jika tidak saya dan keluarga diancam akan disiksa di akhirat, saya takut, saya tak berdaya," ujar AD pada Senin (8/5/2023), dilansir Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
AD mengatakan, pelaku memaksanya dengan dalih agama, mengatakan bahwa tindakannya tersebut dilakukan atas perintah nabi.
AD menuturkan, awalnya dia belajar dengan lancar di pondok pesantren tersebut. Namun, pada 2022, ia didatangi oleh kakak tingkat yang memintanya melayani pimpinan pondok yang mereka panggil dengan sebutan Mamiq (Bapak). Ketika jam belajar selesai, AD mengaku dipanggil untuk menemui LM. Pelaku sengaja membujuk korban dengan dalih agama, kemudian melakukan aksi bejat itu beberapa kali.
Lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa 13 temannya bahkan dikeluarkan dari pondok karena menolak paksaan LM. Para korban sama-sama mengaku diancam. Pelaku menyebut keluarga korban akan mendapatkan masalah di akhirat kalau perintahnya ditolak.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Orangtua salah satu korban, AA (50), mengaku sangat terpukul. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lombok Timur. Sementara para korban mendapat perlindungan dan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB), Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, dan Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram).
LM telah ditangkap, ditetapkan tersangka, dan ditahan di sel Mapolres Lombok Timur.
"Modus tersangka ini meyakinkan korban anak, bahwa hubungan mereka telah direstui oleh nabi kemudian korban termakan bujuk rayu tersangka sehingga terjadilah pemerkosaan tersebut," terang Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Hilmi Manosson Prayogo, Sabtu (6/5/2023).
Sementara itu, Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan berharap korban-korban yang lain berani untuk melapor jika mengalami kasus serupa.
Tanggapan Kemenag
Direktur Pendidikan Diniyah (PD) dan Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag RI Waryono Abdul Gafur mengungkapkan bahwa tersangka LM bukanlah seorang pimpinan pondok pesantren.
"Setelah dilakukan pendalaman dan investigasi, yang bersangkutan bukan pimpinan ponpes karena TKP bukan ponpes, hanya kos asrama penampungan santri, tidak memiliki izin operasional ponpes, hanya tempat mondok. Santrinya sekolah di luar," jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2023).
Waryono mengatakan, kasus ini murni terkait dengan masalah individu dari pelaku. Tidak berhubungan dengan posisi pimpinan ponpes di tengah masyarakat. Menurutnya, lokasi kejadian hanya berupa padepokan pengobatan alternatif dan majelis taklim biasa, bukan sebuah lembaga.
"Tapi ada yang nginep di rumahnya, sebenarnya bukan mondok juga tapi sekedar nginep-nginep biasa dan tidak punya lembaga sekolah," lanjut dia.
Ia menyebut, LM memang dianggap sebagap guru spiritual dan pernah mengajar di beberapa pesantren lain. Kemudian, banyak orang datang menginap di rumahnya untuk cari barokah. Ini termasuk anak sekolah yang tertarik dengan ilmu kanuragan dan ilmu kedigdayaan, sehingga sering menginap di sana.
Waryono mengimbau agar masyarakat terus berhati-hati dalam memilih guru dan tempat menitipkan anaknya untuk menimba ilmu.
"Untuk tindakan preventif, dalam minggu ini, dibentuk Tim Satgas Pengawasan Ponpes Kemenag Lombok Timur, termasuk pembentukan Dewan Masyaikh (DM) pada tiap ponpes," jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan mengidentifikasi secara menyeluruh ponpes berasrama yang berada di Kabupaten Lombok Timur. Ia juga meminta masyarakat untuk tenang dan tidak menilai komunitas ponpes sebagai tempat yang tidak nyaman untuk menitipkan putra putrinya.***