PEKANBARU - Sempat diisukan mengalami penyanderaan di Kabupaten Rohul, Riau, Jumat (2/9/2016), tujuh orang penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) akhirnya bebas, Sabtu (3/9/2016) siang tadi.

Mereka disebut-sebut disandera oleh warga setempat. Bahkan dua mobil yang digunakan juga sempat ditahan. Kepentingan ketujuh orang itu ke Kabupaten Rohul adalah untuk menyegel lahan yang terbakar. Namun upaya itu diduga ditentang masyarakat.

"Bukan disandera. Mereka memasang pelang. Saat ke luar dari lahan tiba-tiba dihadang masyarakat setempat. Mereka tidak boleh menyeberang (areanya melewati sungai kecil, red) dengan ponton," jawab Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, Sabtu (3/9/2016) sore.

Ketujuh orang itu dihadang masyarakat dengan alasan untuk mempertanyakan alasan para penyidik menyegel lahan tersebut. Sebab, mereka merasa adalah korban, di mana lahan mereka hangus dilahap api. "Ingin mengetahui itu saja," singkat Kapolda Riau.

Terpisah, Kapolres Rohul, AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan, warga yang melakukan penyanderaan ini sebagian merupakan masyarakat adat, yang sudah membentuk kelompok tani. "Jadi mereka ada kebun sawit produktif di sana, nah itu yang terbakar," ucap dia.

Sebab itu, dengan menghadang ketujuh penyidik ini, masyarakat bisa menyampaikan permintaan kepada mereka, diantaranya ingin bertemu dengan perwakilan pemerintah untuk membicarakan kebakaran yang terjadi di lahan tersebut, sekaligus membahas solusinya.

Terkait itu, Yusup mengungkapkan, di sana memang sempat terjadi kebakaran lahan hingga mencapai luas 180 hektar. Pihaknya (Polres Rohul) kini masih melakukan penyelidikan. Bahkan Direktorat Reskrimsus Polda Riau juga turun ke sana melakukan pengusutan. ***