
ACEH BARAT -- WD harus menjalani hukuman 100 kali cambukan rotan, karena tertangkap berhubungan intim dengan pria bukan suaminya di kamar hotel.
Dikutip dari Sindonews.com, eksekusi terhadap wanita terpidana zina itu dilakukan di atas panggung di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Bara di Meulaboh, awal pekan ini. Setelah algojo melakukan cambukan rotan ke-17 ke punggungnya, WD tersungkur dan pingsan.
Pelaku kasus zina ini langsung dievakuasi ke ambulans, untuk mendapatkan perawatan medis.
Orang tua terpidana yang hadir dalam eksekusi hukuman cambuk tersebut, tak kuasa menahan kesedihan melihat anaknya dicambuk hingga pingsan di muka umum.
Setelah beberapa menit dirawat, kondisi terpidana kasus zina ini mulai pulih. Petugas kembali melanjutkan eksekusi cambuk terhadap WD sampai 100 kali cambukan.
Ada empat terpidana yang menjalani hukuman cambuk di depan kantor Kejari Aceh Barat saat itu, terdiri dari satu wanita dan tiga pria.
Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus mengatakan, para terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan.
''Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali, meski mereka sudah menjalani kurungan lima bulan,'' tegasnya.
Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana asusila ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan ke keluarga masing-masing.
Sebelumnya, empat terpidana ini melakukan prostitusi di sebuah hotel di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Dalam penggerebekan itu, selain menangkap pasangan mesum, petugas juga menangkap pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.***