
TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Sistem pengelolaan hutan yang Lestari menjadi salah satu aspek penting bagi perusahaan untuk memproduksi Hutan Tanaman Industri (HTI) agar tidak merusak lingkungan. Sistem ini juga yang menjadi salah satu aspek keseimbangan dari kunci sukses dan keberlangsungan bisnis di bidang HTI.
Hal itu dikemukakan oleh Conservation Section Head PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP), Didi Purwanto dalam Kuliah Umum Sosialisasi Larangan Membakar Lahan dan Hutan serta Pengelolaan Hutan Secara Berkelanjutan di Gedung Olah Raga (GOR) SMA Pintar Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Riau, Selasa (22/9). Acara yang dihadiri oleh mahasiswa Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) dan Pelajar SMA ini, merupakan program kerja sama antara RAPP dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Kuansing dan UNIKS.Â
"Keseimbangan 3 aspek yakni planet, people, profit menjadi kunci sukses dan keberlanjutan bisnis. Salah satunya, menjaga planet kita melalui pengelolaan kawasan hutan secara lestari, penyiapan lahan tanpa bakar sebagai solusi bagi anti-haze, suplai bahan baku serat kayu yang terjamin legalitasnya, pengelolaan limbah produksi, efisiensi energi, serta pengurangan emisi," kata Didi.
Dia memaparkan salah satu sistem pengelolaan hutan lestari yang diterapkan oleh RAPP adalah melalui konsep bentang alam dengan sistem mozaic plantation (hutan tanaman mosaik). Konsep ini merupakan sistem pengalokasian area hutan dimana RAPP mengalokasikan 30% area konsesi sebagai hutan alam dan sebanyak 70% dikelola sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI).
"Adapun 30 % itu dimaksudkan untuk menjaga agar flora dan fauna tetap hidup sesua habitatnya. Disamping itu, sistem mosaic yang saling terkoneksi satu dengan yang lai8nnya juga bertujuan untuk menjaga jalur lintas hewan yang hidup di hutan alam," ujar Didi.
Disampaikan Didi, RAPP juga berkomitmen untuk terus menjaga lingkungan dari kebakaran hutan melalui berbagai diantaranya kebijakan penyiapan lahan tanpa bakar yang telah diterapkan sejak tahun 1994, tim Terpadu Reaksi Cepat Kebakaran Hutan yang terlatih, sarana dan prasarana yang sangat memadai untuk melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran, Pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang didukung peralatan dan pelatihan serta melalui program Fire Free Vilage (FFV) atau Program Desa Bebas Api.
"Kita juga memiliki sistem pengelolaan HTI lahan gambut yang berbasis ecohydro dengan tujuan untuk mencegah kebakaran hutan, menurunkan emisi GRK terutama CO2, meningkatkan produksi HTI secara berkelanjutan, melindungi keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta inovasi teknologi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kabupaten Kuansing, Pramudio Nandar yang juga menjadi narasumber kuliah umum, menuturkan masalah kebakaran lahan dan hutan (karlahut) sudah diatur dalam Undang-undang (UU) tahun 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3, 4 dan 11 tentang kehutanan.
"Masalah kebakaran lahan dan hutan sudah memiliki aturan yang tertuang dalam UU 41 tentang kehutanan. Sanksi hukum sudah tertera semua dalam aturan itu dan harus menjadi perhatian semua pihak sebab kebakaran lahan dan hutan sekarang sudah menjadi bukan saja menjadi permasalahan di kabupaten tetapi menjadi permasalahan nasional dan internasional," ungkapnya.
Pramudio pun menyambut baik beberapa program pencegahan karlahut dan sosialisasi larangan membakar lahan dan hutan yang secara konsisten dilakukan RAPP. Menurutnya, pengetahuan dan informasi seputar karlahut memang seharusnya diberitahukan secara langsung kepada masyarakat sehingga mereka paham tentang dampak negatif pembakaran lahan dan hutan.
"Saya menyambut baik kegiatan RAPP tentang kegiatan sosialisasi larangan membakar lahan hutan. Upaya sosialisasi tentang bahaya karhutla itu menunjukkan bentuk kepedulian dari RAPP terhadap masalah karlahut," ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan kuliah umum ini Manager Stakeholder (SHR) wilayah Kuansing dan Kampar, Edy Yusuf, Kasatgas Polhut kab kuansing, Umra Dani, Wakil Rektor II UNIKS, Tarmidin, SGR Regional, Maswir, dan SGR Officer, Ahmad Yani.(***)