
PEKANBARU – Keluarga besar yang rumahnya digusur paksa untuk proyek jalan tol Pekanbaru-Rengat mendapatkan kesempatan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Senin (15/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif menyatakan akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Wilayah (BPKPWL), untuk membahas duduk perkara sengketa lahan.
"Alhamdulillah, sesuai harapan kami. Kami diterima, dikasih pencerahan. Terakhir dari pimpinan DPRD Kota Pekanbaru menyampaikan ke kami, insya Allah nanti akan dipanggil pihak-pihak yang terkait permasalahan tol ini," kata Syukri, salah satu perwakilan keluarga terdampak, usai melakukan audiensi kepada GoRiau.com.
Syukri menyebutkan, salah satu pihak yang akan dihadirkan adalah BPN dan BPKPWL. "Untuk menanyakan seperti apa duduk permasalahannya," ujarnya.
Audiensi ini merupakan upaya lanjutan keluarga setelah tujuh rumah mereka di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, dirobohkan melalui eksekusi paksa berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (4/12/2025). Keluarga yang telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun hingga empat generasi itu merasa hak-haknya diabaikan.
Konflik berawal ketika proyek strategis nasional Jalan Tol Pekanbaru-Rengat akan melintasi lahan tempat tinggal mereka. Keluarga mengaku awalnya dijanjikan ganti rugi untuk tanah, bangunan, dan tanaman. Namun, dalam proses selanjutnya, mereka dikejutkan dengan klaim bahwa tanah yang mereka tempati merupakan Barang Milik Negara (BMN), berdasarkan informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR.
Klaim BMN itu menghapuskan hak mereka atas ganti rugi tanah. Meski sempat dijanjikan ganti rugi untuk bangunan, dan keluarga akhirnya menerima nilai yang ditetapkan sepihak dengan alasan menghindari proses panjang dan mengkhawatirkan kondisi orang tua, janji itu pun tak kunjung direalisasi. Alih-alih mendapat pembayaran, mereka justru diperintahkan mengosongkan lahan tanpa kompensasi, yang berujung pada penggusuran paksa.
Syukri menjelaskan, di lahan seluas 465 meter persegi yang disengketakan itu, sebenarnya terdapat enam bidang tanah. "Di atas bidang tanah itu, satu bidang tanah itu dihuni oleh beberapa masyarakat," jelasnya. Ia mencontohkan, di atas tanah atas nama Agus Salim (salah satu pihak keluarga), terdapat enam bangunan yang dihuni puluhan orang.
Harapan utama keluarga kini adalah pemenuhan janji ganti rugi yang pernah disampaikan kepada mereka. "Kami berharap apa-apa yang sudah dijanjikan ke kami, maksudnya ganti rugi yang sudah ditetapkan ke kami, itu kami terima secara keseluruhan," kata Syukri.
Menurutnya, penetapan ganti rugi itu sudah disampaikan dan dikeluarkan, tetapi tidak dibayarkan dengan alasan-alasan yang dianggapnya tidak masuk akal. "Itu kan hak masyarakat yang sudah disampaikan ke masyarakat, sudah dikeluarkan penetapannya, tetapi dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal, alasan itu tidak diberikan ke kami," tuturnya.
Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat merupakan proyek infrastruktur vital yang ditargetkan selesai akhir 2026. Kasus ini kembali menyoroti kompleksitas dan kerentanan konflik dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis, terutama ketika terkait dengan status kepemilikan lahan dan pemenuhan hak warga terdampak. ***