JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidik KPK memanggil Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, Muhammad Idham, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2025). 

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3,” ujar Budi.

Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Chairul Fadly Harahap, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, serta mantan Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Jumat (5/12/2025).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Agustus 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya. Para pihak yang terjerat berasal dari unsur pejabat Kemnaker serta pihak swasta di bidang Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Dalam praktiknya, sertifikat K3 merupakan syarat wajib bagi pekerja untuk menjamin standar keselamatan kerja. Namun, KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi. Para tersangka diduga memungut biaya hingga Rp6 juta per sertifikat, jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp275 ribu.

Modus yang digunakan antara lain memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi bagi pemohon yang tidak bersedia membayar biaya tambahan.

KPK mencatat, total uang hasil pemerasan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp81 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak dan digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga disalurkan kepada sejumlah pejabat negara. Salah satunya, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar, sementara pejabat lain disebut menerima uang rutin maupun aset berupa kendaraan.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri peran pihak-pihak lain dalam dugaan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. ***