
PANGKALANKERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, tengah menunggu gugatan dari pasangan nomor urut dua, terkait Surat Keputusan (SK) Pleno KPU yang memenangkan pasangan nomor urut satu dalam Pilkada Pelalawan, Riau.
Dikatakan Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin Usman, melalui staf komisioner, Wawan Subekti, Minggu (20/12/2014), jika KPU telah menunjuk pengacara sebagai pendampingi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
"Kita sudah siap dengan gugatan paslon nomor dua, yakni Zukri-Anas (ZA)," terang Wawan.
Terpisah, paslon nomor urut dua yang merupakan Calon Wakil Bupati, Anas Badrun, mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan gugatan ke MK.
Terkait gugatan, Anas Badrun enggan untuk memberikan bocoran soal materi gugatan. Namun dipastikan, pihaknya telah memasukkan gugatan ke MK dengan disertai seluruh alat bukti gugatan, baik bukti-bukti dari masyarakat, pidana maupun money politik.
"Yang kita gugat adalah soal SK Pleno KPU Pelalawan tentang penghitungan suara hasil Pilkada, dan gugatan kita ke MK telah diambil alih semua oleh DPP PDIP termasuk pengacara kita nanti di MK," tutupnya.(***)