
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Siak Abdul Razak mengatakan tunggakan pengembalian dana pinjaman Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) sebesar Rp 9,7 miliar yang disebut Bupati terhitung sejak tahun 2005 sampai 2012. Namun, untuk saat ini tunggakan tersebut sudah mengalami penurunan sebesar 16 persen.
"Jadi, untuk saat ini masih terseisa sekitar Rp 6 miliar lebih," ujar Abdul Razak kepada GoRiau.com di Gedung Dharma Wanita, Senin (27/1/2014).
Razak menjelaskan, hampir seluruh kecamatan di Siak yang bermasalah dengan pengembalian dana pinjaman UED SP. Penyebabnya, kurangnya sosialisasi terkait kegunaan dana tersebut. "Sehingga, dana yang ada kadang ditilap sama Kadesnya," terang Razak.
Razak menegaskan, dana UED SP di Siak banyak yang ditilap sama Kades. Namun, ia enggan untuk menyebutkan Kades yang mana. Padahal, menurut Razak BPMPD Siak sudah sejak lama memberikan peringatan dalam bentuk pendekatan persuasif. "Tapi, hasilnya belum nampak," katanya.
"Untuk itu, saya berencana dalam tahun ini ada dua desa setiap kecamatan yang agunannya kami lelang," tegas Razak. Aset yang dimiliki masyarakat tersebut akan dijual, hasilnya akan dibayarkan untuk melunasi tunggakan UED SP. Jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat tersebut.
"Senang tidak senang, ini tetap akan kita lakukan," ucap Razak dengan tegas. Agunan yang dimaksud Razak berupa aset yang menjadi jaminan saat melakukan peminjaman dana UED SP.
Untuk desa tersebut, BPMPD akan mencari desa yang paling parah mengalami tunggakan pengembalian dana UED SP. Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi.
Dalam proses lelang, BPMPD Siak berencana tidak melibatkan pihak penegak hukum lainnya. Mereka akan turun dan menangani kasus ini sendiri. "Sebab, kami sudah memberikan peringatan kepada masyarakat sejak jauh-jauh hari," katanya.
Meski sudah begitu, Razak tidak bisa berjanji permasalahan tunggakan pengembalian dana UED SP akan selesai dalam enam bulan ke depan. Namun, ia punya target tersendiri. "Setidaknya, 50 persen tunggakan itu teratasi," katanya.
Terkait peringatan yang disampaikan Bupati, Razak akan menghargai keputusan tersebut. Tapi, sebelum itu dirinya akan berusaha untuk mencapai target. "Kalau tidak, ya kan dengar apa kata Bupati tadi. Saya yang turun," ucapnya singkat.
Pada pemberitaan sebelumnya, Bupati Siak meminta keseriusan Kepala BPMPD untuk menangani kasus tunggakan dana UED SP. Sebab, angka tersebut sangat tinggi. Bahkan, lebih tegas Bupati akan mencopot Abdul Razak jika dalam enam bulan ke depan tunggakan tersebut tidak turun.(san)