SIAK SRI INDRAPURA - Polemik pembebasan lahan Tol Pekanbaru - Dumai yang dihargai Rp18 ribu per meter mendadak viral di media sosial. Dengan harga tersebut, satu hektare dinilai Rp180 juta atau Rp18.000 x 10.000 meter (1 hektare = 10.000 meter persegi).

Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi mengaku heran kenapa masih ada warga protes dengan harga yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Siak.

"Pengadilan Negeri Siak tentunya tidak asal menetapkan putusan begitu saja. Tentu ada kajian khusus untuk menetapkan harga Rp18 per meter itu. Semua proses dilalui hingga akhirnya sepakat atau final di angka Rp18 ribu per meter," kata Azmi kepada GoRiau.com, Minggu (1/12/2019).

Jika dirincikan, ganti ruginya Rp18.000 x 10.000 meter (per hektar) sama dengan Rp180 juta atau Rp360 juta per kavling sawit (1 kavling sama dengan 2 hektare). Angka itu jelas tidak merugikan masyarakat.

"Bahkan jauh sebelum PN Siak memutuskan harga itu, sudah pernah juga semua pihak terkait duduk bersama di DPRD Siak untuk bermusyawarah menentukan harga ganti rugi tersebut," ungkap Azmi lagi.

Azmi juga menyayangkan ungkapan ibu-ibu yang merasa dirugikan dan menuding pemerintah serta semua pihak terkait tidak pernah mengajaknya bermusyawarah.

"Tidak ada yang menetapkan harga sebelah pihak, Pemkab Siak, PN Siak, masyarakat dan juga pihak PT HKI pernah bermufakat untuk menetapkan harga. Pengadilan lebih adil dalam menetapkan putusannya," katanya.

Seperti yang diketahui, isak tangis warga yang didominasi ibu-ibu mewarnai pembebasan lahan pembangunan jalan Tol Pekanbaru - Dumai di jalan Limbek, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis 28 November 2019.

Hal itu terjadi karena pihak keluarga pemilik lahan, tidak terima dengan harga ganti rugi yang dinilai terlalu murah dari harga semangkok bakso.

"Sampai hati kalian! harga tanah kami kalian buat lebih murah dari semangkok bakso," teriak Riana, seorang warga dikerumunan ratusan petugas TNI/Polri, Pemkab Siak, PN Siak serta PT Hutama Karya Insfrastruktur (HKI) yang hadir di sana. ***