SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri Siak menggelar sidang perdana atas terdakwa Kompol Suparno yang diduga melakukan perambahan hutan Cagar Biosfer disejumlah daerah di Siak, Kamis (17/12/14).

Pantauan GoRiau.com, Sidang dipimpin majelis hakim Sorta Ria Neva, didampingi hakim Rudi Wibowo dan Alfonso. Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indriani, Ahmad dan Taufik secara bergantian membacakan dakwaan sebanyak 3 lembar.

Terdakwa yang merupakan oknum perwira menengah Polda Riau yang pernah menjabat sebagai Kapolsek di wilayah hukum Polres Siak ini dijerat pasal berlapis, yakni diduga melanggar pasal 71 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 46 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian No :98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim Sorta Ria Neva menyebutkan sidang akan dilanjutkan 7 Januari 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(nal)