
TERNATE -- Oknum polisi berinisial AG diduga memerkosa anak tiri, JL, dan sepupunya, LL, berkali-kali. Kasus rudapaksa tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Halmahera Utara.
Dikutip dari Inews.id, Rabu (30/6/2021), Polres Halmahera Utara dikabarkan melimpahkan perkara itu ke Polda Maluku Utara.
Menurut informasi di kepolisian, AG melakukan pemerkosaan terhadap JL pada 2019 ketika korban berusia 13 tahun. Aksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda, salah satunya ketika liburan keluarga.
Sedangkan pemerkosaan terhadap LL dilakukan AG pada Agustus 2020, di salah satu lokasi yang sama dengan peristiwa yang dialami JL. Pelaku disebut mengancam korban sewaktu menjalankan aksinya. ***