BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Proyek peningkatan jalan pinggir Sungai Rokan menuju Pelabuhan baru Bagansiapiapi yang dikerjakan oleh PT Pagar Alam Perkasa dengan nilai Rp 8 miliar lebih ternyata tidak selesai tepat waktu. Padahal, waktu yang diberikan sejak penandatanganan kontrak pada tanggal 13 September 2014, melebihi 90 hari kalender sesuai dengan fakta integritas.

Kontraktor pelaksana pekerjaan, Mashur, mengaku bahwa proyek yang telah dikerjakannya mencapai 50 persen. Menyinggung tentang pencairan termijn proyek apakah sudah sesuai dengan kemajuan proyek dilapangan, dengan nada gusar dia mengaku tidak tahu.

''Itu bagian keuangan. Kita hanya pelaksana di lapangan,'' kata Mashur kepada GoRiau.com, Kamis (29/1/2015).

Pengurus LSM Bara Api, Riko juga telah menerima laporan dari warga bahwa pekerjaan itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Untuk itu dia meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) untuk mengaudit kembali proyek itu karena diduga sudah dicairkan 80 persen.

Menurut salah seorang sumber, kata Riko, material yang digunakan seharusnya batu split, namun disinyalir menggunakan batu kerikil biasa. Sudah jelas hal tersebut menyalahi kontrak yang telah disepakati antara rekanan dan pemilik proyek dalam hal ini Dinas Bina Marga. (amr)