TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Ed (42), warga Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi, ditangkap aparat Satuan Res Narkoba Polres Kuansing, Kamis (10/7/2014) sore, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka diamankan Sat Res Narkoba Polres Kuansing sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Koto Taluk. Tersangka diamankan sesuai LP.a/24/VII/2014.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket plastik bening yang dalamnya berisikan butiran kristal di duga sabu-sabu.Polisi juga mengamankan uang senilai Rp500.000.
Kapolres Kuansing AKBP Bayuaji Irawan melalui Kasubag Humas Polres Kuansing Ipda Musabi melalui pesan singkatnya, Kamis (10/7/2014) membenarkan penangkapan tersebut. "Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," kata Musabi.tlk