
PEKANBARU - Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekspos temuan yang cukup mengejutkan, di mana, terdapat sekitar 1,2 juta hektar lahan tanpa izin yang dikuasai oleh masyarakat maupun perusahaan di Provinsi Riau.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim terpadu DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau beserta pihak kepolisian pun meninjau langsung ke salah satu perusahaan yang diduga melanggar hak guna usaha (HGU).
Tim terpadu yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar ini mengunjungi PT Adei Plantation and Industry yang terletak di Kabupaten Bengkalis.
"Ada temuan Pansus monitoring lahan dan KPK soal 1,2 juta hektar lahan tanpa izin. Makanya kita tinjau langsung, salah satunya ialah dugaan pelanggaran HGU di PT Adei Plantation ini," ujar Asri Auzar, Sabtu (29/6/2019).
Dari peta HGU yang dimiliki oleh DPRD, lanjutnya, terlihat bahwa perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini juga menanam dan beroperasi di luar HGU.
"Kalau menanam di luar HGU, mereka tidak membayar pajak. Ini sebagian kecil, masih banyak perusahaan lain. Di Rokan Hulu (Rohul) dan Rokan Hilir (Rohil), ada sekitar 10 ribu hektar tak memiliki HGU," sebut politisi Demokrat tersebut.
Legislator asal Rohil ini juga menjelaskan, bahwa temuan ini akan dilanjutkan ke proses hukum.
"Yang jelas ini ada beberapa pelanggaran yang dilakukan. Pertama, yang namanya menanam di luar HGU berarti merambah hutan tanpa izin, kedua tak membayar pajak," tukasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Humas PT Adei Plantation and Industry, Ir. K. Manullang membantah tuduhan pelanggaran HGU tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah mendapatkan sertifikat ISPO dan RSPO lengkap mengenai hak guna usaha.
"Kalau melanggar HGU, mustahil mendapatkan sertifikat tersebut. Izin HGU kita sudah ada sejak 1991 dengan total 14 ribu hektar," tegasnya.***