PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan berkas tersangka berikut barang bukti  ke Kejaksaan. Tahap II tersebut terkait kasus perambahan hutan yang melibatkan perusahaan PT Diamond Raya Timber (DRT).

"Kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Rabu (9/1/2019).

Dikatakan Gidion, dalam berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tersebut terdapat nama seorang tersangka berinisial A alias Atong.

Tersangkanya merupakan pemilik perusahaan tersebut. "Tersangka ini merupakan pemilik perusahaan," kata Perwira Menengah Jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 itu.

Kasus perambahan hutan dengan melibatkan perusahaan PT DRT tersebut mencuat setelah adanya temuan dari aktivis lingkungan pada 2017 silam.

Aktivis lingkungan dari Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi, Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) selanjutnya melaporkan temuan itu ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam laporannya, mereka menyebut terjadi aksi perambahan di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT DRT. Perambahan itu berlangsung secara masif hingga menyebabkan kerusakan besar.

Polda Riau selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti.

Polisi turut menyita ratusan meter kubik kayu olahan dari pabrik galangan kapal. Disampaikan Gidion, terhadap kayu yang digunakan perusahaan tersebut, tidak seluruhnya dari hasil hutan melainkan hanya sebagaian.

"Memang dugaan kita ada beberapa bahan dari kayu alam. Tapi tidak semuanya, mereka menggunakan kayu hasil alam," ujarnya.

Polisi kemudian menetapkan Atong sebagai tersangka dan segera melimpahkan berkas dan tersangka seketika jaksa menyatakan seluruh dokumen penyidikan dinyatakan lengkap. (gs1)