PEKANBARU - Perkara tersangka perusak atribut Partai Demokrat dinyatakan belum lengkap sehingga jaksa mengembalikannya ke penyidik polisi. Kejaksaan Negeri Pekanbaru memberikan beberapa petunjuk agar dilengkapi polisi.

"Berkasnya ini P19 yang pertama. Kita kembalikan ke penyidik,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ahmad Fuadi Rabu, (9/1/2019).

Perusakan bendera dan baliho selamat datang saat kunjungan kerja Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ke Riau ke penyidik Polresta Pekanbaru. Berkas, tersangka inisial HS (22) dikembalikan ke penyidik Polresta Pekanbaru pada pekan lalu.

Selanjutnya, kejaksaan memberikan waktu 14 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Fuadi tak menjelaskan petunjuk apa yang diberikan kepada polisi. Sebab, Fuadi mengatakan petunjuk jaksa sudah masuk dalam teknis penyidikan dan tidak untuk dipublikasikan. "Itu sudah teknis ya,” katanya.

Selain mengembalikan berkas perkara perusakan atribut Partai Demokrat, jaksa juga Fuad juga mengembalikan berkas tersangka perusakan atribut Partai PDI Perjuangan.

Namun, berkas tersangka perusakan atribut PDI Perjuangan dengan dua tersangka KS dan MW telah dilengkapi polisi dan dikirim kembali ke jaksa.

"Yang perusakan PDI-P sudah diserahkan ke Kejari Pekanbaru lagi. Kalau yang Demokrat belum," jelasnya.

Sebelumnya, HS ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus perusakan ribuan atribut Partai Demokrat saat kunjungan SBY ke Kota Pekanbaru, 15 Desember 2018 lalu.

Pemuda lulusan perguruan tinggi negeri itu saat ini masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Awalnya dia diamankan simpatisan Partai Demokrat saat tertangkap tangan merusak atribut lalu diserahkan ke polisi.

Hs melakukan perusakan atribut partai berlambang Mercy yang terpasang di sepanjang Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru. Saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono yang berada di Pekanbaru langsung turun ke lokasi. Keberadaan SBY bertepatan dengan kunjunga Presiden Joko Widodo.

Selain kasus itu, Polresta Pekanbaru juga menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Dalam perkara ini kedua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan atribut partai PDIP di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Ketiga tersangka dari dua perkara ini, seluruhnya ditangani Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 406 tentang pengrusakan. (gs1)