DUMAI - Diduga akibat ikut dalam mogok kerja menuntut perusahaan memberlakukan undang-undang ketenagakerjaan, sebanyak sembilan orang supir angkutan PT Elnusa Petrofin tidak berikan kunci mobil oleh PT LAM.

Selamat Ketaren, salah seorang supir tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Elnusa Petrofin dibawah bendera PT Lambang Azas Mulia (LAM) menyebutkan, bahwa kesembilan orang pengemudi tersebut tidak bekerja seperti biasanya dikarenakan ikut dalam aksi mogok yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2018.

"Kami para pekerja saat itu menuntut kepada perusahaan untuk memberlakukan undang-undang ketanaga kerjaan yang berlaku di Indonesia, seperti membayar upah lembur," kata Selamat Kataren, Kamis (20/12/2018).

Dikatakannya pria yang juga ketua pengurus komisariat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Elnusa Petrofin, didalam aksi mogok tersebut juga terbit perjanjian bersama, dimana salah satu poin di langgar oleh PT LAM sebagai pihak yang mempekerjakan mereka.

"Pada poin kelima disepakati, perusahaan tidak boleh mengintimidasi para pekerja dalam bentuk hal apapun, namun itu dilanggar oleh PT LAM," katanya.

Pelanggaran bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pihak management tempat mencari nafkah tersebut, dikatakannya seluruh orang yang ikut dalam mediasi yang juga pengurus komisariat SPSI tidak dapat melanjutkan kontrak kerja di perusahaan yang baru, yakni PT ALIF.

"Disaat itu, rekan-rekan yang ikut serikat dan mediasi dipanggil satu-satu oleh management dan tidak dapat memperpanjang kontrak," katanya menjelaskan.

Perpanjangan kontrak atau perpindahan perusahaan tersebut dilaksanakan pada 27 November 2018 dikatakanya dilakukan oleh management yang sama, dimana hanya berganti nama perusahaan untuk pelaksanaan kerja tertanggal 1 Januri 2019.

"Aksi yang kami lakukan saat ini menuntut agar kami bisa bekerja kembali dan ikut menandatangani kontrak yang baru seperti 400 orang lebih rekan kami yang tidak ikut aksi mogok," katanya mengakhiri.

Dalam aksi yang dilaksanakan oleh pekerja di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemerintah Kota Dumai, pengemudi angkutan BBM untuk suplay ke seluruh SPBU di Provinsi Riau membawa anak dan istrinya.

Aksi tersebut dapat pengawalan dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Dumai dan juga Satuan Polisi Pamong Pradja, para pekerja tersebut juga bertemu dengan Kepala UPT Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau Wilayah III, Surya Mart, dan juga Kepala Bidang Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Disnakertrans kota Dumai Muhammad Fadhly.

"Permasalahannya adalah hubungan kerja mereka akan berakhir, mereka juga menuntut upah lembur dan kita juga akan menyelesaikan sepanjang data-data diberikan oleh pekerja kepada kami," kata Surya Mart. ***