SELATPANJANG - Suwandi alias Buntat (48), warga Dusun Pelita Jaya, Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau ditemukan tewas gantung diri di pohon karet.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian di lapangan, kematian Buntat diduga kuat karena depresi berdasarkan keterangan dari saksi Sadiah selaku mantan istri korban, bahwa antara korban dan saksi sudah 4 (empat) tahun bercerai. 

Kemudian, pada Sabtu (17/10/2020) korban ada mendatangi saksi Sadiah untuk rujuk kembali namun saksi menolak permintaan rujuk dari korban hingga korban melakukan kekerasan terhadap saksi dengan cara menampar ke wajah korban sebanyak 1 kali hingga permasalahan diadukan oleh saksi dan diselesaikan di tingkat desa bersama Bhabinkamtibmas Sungai Tohor Brigadir Ahmad Robi Fadhilah.

Kronologis kejadian diketahui pada Senin (19/10/2020) sekira pukul 05.00 WIB saksi Liza Fazrila (anak kandung korban) ketika bangun tidur melihat pintu belakang rumahnya dalam kondisi tidak terkunci, lalu saksi melakukan pengecekan ke kamar korban dan menemukan 1 unit handphone beserta dompet milik korban terletak diatas tempat tidur. Sedangkan korban sudah tidak berada di dalam kamarnya.

Atas kejadian tersebut, saksi bersama-sama dengan keluarga dan masyarakat berupaya untuk melakukan pencarian terhadap korban hingga pada malam harinya namun tidak kunjung menemukan keberadaan korban. Selanjutnya, pada Selasa (20/10/2020) sekira pukul 07.00 WIB warga masyarakat kembali melanjutkan pencarian terhadap korban dan sekira pukul 08.00 WIB tepatnya di dalam perkebunan karet yang terletak di belakang rumah korban dengan jarak sekitar 200 meter saksi Kadar bersama 4 masyarakat lainnya menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi leher tergantung di atas pohon karet.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengungkapkan bahwa pihaknya turun ke lapangan setelah mendapat laporan dari warga setempat. Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH bersama 5 personil Polsek bersama 1 pers Identifikasi Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti turun ke TKP di Desa Nipah Sendanu dan setibanya di lokasi melakukan TPTKP dengan melakukan olah TKP, mencacat keterangan saksi-saksi, mengamankan BB, menurunkan jenazah dan membawa jenazah ke Puskesmas Sungai Tohor.

"Kemudian Visum Et Repertum (VER) jenazah yang dilakukan oleh Dr Putri Octavianti dan Dr Rici Kurniawan dan membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah atas permintaan dari pihak keluarga," ungkap AKBP Eko Wimpiyanto, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan Kapolres Eko, adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa, 1 utas tali nilon ukuran 5 mm panjang 1,58 meter (ujung dan pangkal tali dalam kondisi tersimpul), 1 helai jaket kain warna biru tanpa merek, 1 pasang sepatu boat merek Yumeida, 1 helai baju kaos kerah motif garis merek Juice warna abu, 1 helai celana kain panjang warna cream merek Polo, dan 1 helai celana dalam warna hitam.

Kemudian lanjut Kapolres Eko, berdasarkan keterangan dari tim dokter Puskesmas Sungai Tohor dari hasil Ver pada jenazah tidak ditemukan tanda kekerasan pada korban melainkan pada leher korban ada ditemukan bekas lilitan tali, bercak darah pada bagian telinga kanan, kotoran pada celana dalam dan cairan sperma pada kemaluan korban.

"Saat ini jenazah sudah dikembalikan kepada pihak keluarga dan terhadap permasalahan tersebut pihak keluarga menerima dengan ikhlas serta tidak akan menuntut dikemudian harinya dengan menandatangi surat pernyataan tidak dilakukan autopsi," pungkasnya.***