SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Malang benar nasib Safna Yendri (23), warga Jalan Sri Paduka, RT 03 RW 04 Tualang. Saat sedang berada di rumah makan Siska, Jalan Lintas Minas - Perawang, Safna ditangkap jajaran Polres Siak. Safna ditangkap karena diduga membawa sabu.
Pada saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu satu paket dan uang Rp 500 ribu yang di sembunyikan dalam plastik bening, dalam lipatan lembaran uang seribuan.
Kapolres Siak AKBP Sugeng Putu Wicaksono SIK melalui kasubag Humas Polres Siak AKP R.Simamora, Kamis (14/2/2013) membenarkan penangkapan itu. Simamora mengatakan, telah penangkapan karena diduga membawa dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Rabu kemarin.
"Tersangka ditangkap di rumah makan Siska, Jjalan Raya Minas - Perawang kemarin sekitar pukul 18.00 sore,'' terang Simamora.
Dalam penangkapan itu lanjut Simamora, polisi melalui Satnarkoba menyita barang bulti berupa 1(satu) paket sabu seharga Rp500.000 didalam plastik bening terbungkus uang lembaran seribu rupiah yang disembunyikan dalam tutup tengki mobil, 1(satu) unit mobil kijang Avanza warna Biru BM.1871 RR.
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,'' sebut R Simamora. (sks)