KARAWANG -- Romlah, wanita berusia 55 tahun, ditemukan tak bernyawa di jalan raya Kutawaluya-Pedes, di Dusun Rawamanuk RT 001, RW 001, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ahad (29/8/2021).

Jasad Romlah ditemukan warga dalam kondisi tertelentang di badan jalan. Dari hidungnya keluar darah. Warga mulanya sempat menduga Romlah korban kecelakaan lalu lintas.

Belakangan diketahui, Romlah tewas setelah jatuh dari sepeda motornya karena didorong mantan suaminya, Aca (63).

Dikutip dari Inews.id, Aca (63) mengaku mendorong Romlah karena kesal lantaran dijelek-jelekkan korban ke pacarnya.

''Dia ngejelek-jelekan ke pacar saya. Jadi saya kesal,'' kata Aca saat konferensi pers di Mapolsek Rengasdengklok, Selasa (31/8/2021).

Dituturkan Aca, pada hari naas itu, sekitar pukul 10.00 WIB, dia datang ke rumah Romlah, namun Romlah sedang tak ada di rumahnya.

Kemudian, sepulang mengantar penumpang, Aca yang juga tukang ojek ini malah bertemu Romlah. Aca kemudian mengejar Romlah dan terjadi cekcok antara keduanya.

Usai cekcok, Aca pulang ke rumahnya dan mengisi bensin. Melihat Romlah lewat, ia pun kembali mengejar Romlah dan terjadilah pendorongan itu.

Aca mengaku tak sengaja ingin menghabisi nyawa mantan istrinya. Ia mengaku mendorong Romlah karena kesal.

''Saya cuma kesel doang,'' ujar dia.

Aca mengaku sempat berniat rujuk. Namun anak tertuanya melarang. Ia pun menyebut mobil dan motor digadaikan Romlah. Juga dua sertifikat berharga berada di tangan rentenir.

Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan mengatakan, tersangka sakit hati dengan korban, Romlah, yang telah bercerai dua tahun itu.

''Rasa sakit hati , sering menjelekkan, perceraian tidak membagi harta gono-gini,'' kata Agus.

Agus pun membeberkan kronologis kejadian itu. Setelah terlibat percekcokan, Aca menyusul Romlah yang tengah mengendarai motor.

Sambil dipepet, Aca kemudian mendorong Romlah yang naik motor.

''Tangan korban didorong sehingga korban (Romlah) terjatuh mengenai beton dan korban (Romlah) meninggal dunia,'' ucapnya.

Meski melihat Romlah terluka dan mengeluarkan darah, Aca Langsung pergi.

''Saat itu posisinya dalam keadaan terlentang di tengah jalan dan mengeluarkan darah di bagian hidung,'' kata Kapolsek.

Aca ditangkap di rumahnya dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa perlawanan. Aca pun disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan 353 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun dan 7 tahun.***