
SELATPANJANG - Belum lama ini, beberapa pekerja yang tergabung dalam SPSI mendatangi Gedung DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang, Riau. Mereka mengadu nasib setelah terhentinya operasional PT RAPP di Pulau Padang.
Beberapa pekerja yang datang ke Gedung Wakil Rakyat itu meminta sikap dan dukungan dari DPRD agar kegiatan (kerja) mereka di PT RAPP terus berlanjut. Serta tidak mengalami pemutusan hubunga kerja (PHK). Kekhawatiran itu dirasakan pekerja setelah keluar peraturan dari KemenLHK terkait harus direvisi RKU PT RAPP.
"Setelah ditebang tak bisa ditanam. Otomatis tak bisa bekerja, di situlah mereka minta sikap dan dukungan dari DPRD agar kegiatan mereka berlanjut dan tidak diPHK," kata Ketua DPRD Kepulauan Meranti H Fauzi Hasan kepada GoRiau.
Kata Fauzi Hasan, PT RAPP tidak perlu takut terhadap apa yang terjadi belakangan ini kalau seandainya proses pengurusan izin tahun 2009 silam melalui prosedur yang benar. Legalitas atas lahan di Kepulauan Meranti, negara yang memberi izin.
Pada pertemuan itu, Fauzi Hasan meminta pihak SPSI menunjukkan data akurat berapa orang warga Kepulauan Meranti yang bekerja di PT RAPP Pulau Padang. Dewan juga minta dijelaskan bidang dan skil pekerja, apakah tenaga kasar, manajemen, atau yang lainnya.
Lalu, kepada pihak PT RAPP juga diminta menunjukkan data real di lapangan, sudah berapa ribu hektar hutang alam ditebang. Dan berapa pula sisa hutan alam yang belum ditebang atau diolah. Aktivitas di sana apa saja, penanaman, pembibitan atau apa.
"Kami minta data real dan kami ingin gambarkan sisi manfaatnya saat bertemu pembuat kebijakan nanti," ujar Fauzi Hasan.
Disinggung Fauzi, awalnya kehadiran PT RAPP ditolak masyarakat Kepulauan Meranti, khususnya Pulau Padang. Sampai ada yang menjahit mulut dan melakukan protes sampai ke Jakarta. Namun tidak digubris dan izin tetap dikeluarkan. Karena sudah dikasih izin itu, tambah Politisi PAN DPRD Kepulauan Meranti, tentu PT RAPP beraktivitas karena sudah menanam investasi di sana dan itu dinilai wajar.
"Awalnya kan ditolak namun tetap dikasih izin, sekarang setelah hutan alam habis, pemerintah mengadakan revisi. Katanya kalau tidak direvisi akan berbahaya, slek nya itu pemerintah, bukan di kita. Dimana negara, apa yang salah," ujar Fauzi.
Politisi PAN ini juga meminta negara mempunyai solusi terhadap pekerja yang menganggur akibat tidak adanya aktivitas perusahaan. Lalu, terhadap lahan yang telah diolah mau dikemanakan kalau tidak ada PT RAPP. Ia tidak ingin lahan yang awalnya hutan alam akan terbiar begitu saja, karena akan mudah terjadinya kebakaran.
"Kalau memang tidak beroperasi lagi, kita minta tenaga pemerintah memberikan kejelasan, tenaga kerja itu mau dikemanakan," papar Fauzi.
"Andai harus ditanam hutan alam lagi, kita minta perusahaan yang diberi kewenangan mempekerjakan masyarakat kita. Mulai dari penanaman dan pemeliharaan. Kita khawatir tanpa aktivitas lahan itu terbakar," tambah Fauzi.
Fauzi yang ditemui Rabu (8/11/2017) siang mengaku belum menerima data yang diminta. Baik dari SPSI maupun PT RAPP. "Belum ada menyerahkan, mungkin melalui staff," kata Fauzi ketika ditemui di Musalla Setdakab Kepulauan Meranti.
Saat pertemuan kemarin, Sukiran, selaku juru bicara SPSI mengatakan selain dampak diPHK nya ribuan pekerja, juga dipaparkan dampak yang ditimbulkan akibat tidak beroperasinya dua perusahan HTI di Kepulauan Meranti, yakni pemerintah daerah akan kehilangan potensi pendapatan daerah dari sumber daya alam serta akan kehilangan areal produktif yang telah dikelola masyarakat.
"Kami mengharapkan agar para pekerja kami dapat bekerja lagi untuk mempertahankan kehidupannya, begitu juga dengan anak anak kami yang saat ini sedang belajar agar dapat melanjutkan pendidikannya. Kami hanya ingin menyelamatkan para pekerja kami, yang kami lawan ini adalah eksekutif makanya kami ke legislatif agar bisa mencari jalan keluar," kata Sukiran.
Juru bicara serikat pekerja itu juga meminta kepada pemerintah untuk tetap memberikan mereka lapangan pekerjaan jika RKU PT RAPP benar benar dibatalkan dan meninjau ulang terhadap Permen no 17. "Kami meminta bagimana kami tetap diberi lapangan pekerjaan. Selain itu kami juga meminta kepada pemerintah untuk mencabut dan meninjau ulang," harapnya.
"Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 karena ini sangat berdampak kepada nasib pekerja di perusahan HTI. Perlu di ingat SPSI tidak menolak kebijakan ekosistem gambut, tapi inilah jeritan kami, kebijakan ini membuat resah para pekerja, sepertinya mereka terlalu memaksakan kehendak tanpa memikirkan dampak terhadap para pekerja," tambah Sukiran. ***