PEKANBARU, GORIAU.COM - Terkait Surat Keputusan Presiden (Keppres) pergantian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail tidak merasa keberatan. Baginya bukan salah Presiden yang mengeluarkan SK tersebut, namun dirinya menyebut pelaksanaan pergantian jabatan Sekdaprov yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman tidak sesuai mekanisme.

"Saya hanya ingin meluruskan. Bukan salah Presiden mengeluarkan SK itu. Namun harus sesuai mekanisme yang ada, kan sudah ada Undang-undang-nya," jelas Zaini Ismail kepada GoRiau.com di rumah dinasnya, Senin (26/10/2015).

Lanjut Zaini, mekanisme pergantian Sekda tertuang dalam Peraturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Menurutnya penunjukkan seorang Pelaksana Tugas (Plt) dilakukan jika terjadi kekosongan jabatan. Sedangkan dirinya saat ini masih dalam masa tugas. Maksimal masa tugas Sekda itu 5 tahun, dan saat ini dirinya barulah mejabat selama dua tahun empat bulan. Belum memasuki masa pensiun.

Dikatakan Zaini, proses pergantian jabatan Sekda jika masih ada yang menjabat harus dilakukan Assessment terlebih dahulu, kecuali jika memasuki masa pensiun.

Sekdaprov nonaktif ini pun mengaku mendapat undangan sekitar pukul 08.00 WIB Senin pagi tadi, saat dirinya hendak menghadiri Pekan Olahraga Pondok Pesantren Daerah (Pospeda) di Purna MTQ.

"Pagi tadi sekitar jam delapan, saya terima undangan, itu pun diberitahu hanya soal pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV," akunya.

Pemerintah Provinsi, lanjutnya, merupakan pedoman bagi daerah-daerah kabupaten/kota, sehingga harus menjadi contoh yang baik. Alangkah bagusnya kalau semua proses berjalan sesuai mekanisme agar tidak terjadi hal yang sama di kabupaten/kota.

"Ikuti saja prosedurnya. Jangan sampai terjadi hal yang sama pada Sekda-sekda selanjutnya," tutup Zaini.rat