
SERANG - Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, membebaskan artis Nikita Mirzani dari perkara pencemaran nama baik, Kamiis (29/12/2022).
Dikutip dari Kompas.com, majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra, memutus Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata hakim ketua Dedy Adi Saputra, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.
"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Dedy.
Histeris dan Sujud
Usai mendengar putusan hakim membebaskan dirinya, Nikita Mirzani langsung menangis histeris dan bersujud di ruang persidangan.
Nikita Mirzani terlihat bersujud di lantai dan menangis tersedu-sedu sambil menutupi wajah dengan kedua tangannya.
Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan dua polwan berusaha menenangkan Nikita Mirzani hingga hakim selesai membacakan putusan sidang.
"Makasih semuanya, makasih bang Aji," ucap Nikita di ruang sidang.***