PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua pelaku kejahatan ini memang nekad. Tidak tanggung-tanggung, untuk melancarkan aksinya, penjahat ini kerap mengaku sebagai aparat kepolsian.

Akhirnya, Petugas Kepolisian Resort Kota Pekanbaru berhasilkan mengamankan keduanya. "Tim Operasi Polsek Tampan (jajaran Polrrsrta Pekanbaru) berhasil menangkap dua orang pelaku perampasan sepeda motor. Kami amankan kerarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu sore (27/10/2013).

Terakhir, menurut informasi polisi, dua pelaku ini merampas sepeda motor milik remaja bernama Ari (16) seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)Muhammadiyah Pekanbaru, Kamis (26/10) malam di Jalan Muhammad Yamin tidak jauh dari SPBU Tabek Gadang, Panam.

Dalam menjalankan aksinya, kata polisi, kedua pelaku yang merupakan residivis ini mengaku sebagai anggota Buru Sergap kepolisian.

Kedua tersangka yang dimaksud masing-masing yakni Andi Rifai (33) alias Raja warga Jalan Pangeran Hidayat dan Sugeng Riadi (33) warga Jalan Bambu Kuning ditangkap. "Keduanya diamankan pada Jum'at (25/10) malam atas kasus perampasan sepeda motor," kata Kapolsek Tampan, Kompol Suparman.

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika Ari yang baru saja keluar dari SPBU Tabek Gadang, Panam didatangi kedua pelaku dengan alasan bahwa keduanya merupakan anggota Buser Polsek Tampan yang sedang bertugas dan mencurigai sepeda motor korban.

"Kedua pelaku lalu mengeledah korban sambil menanyakan kelengkapan surat kendaraannya. Kebetulan pada saat itu korban tak membawa surat kendaraannya. Kesempatan itu tak disia-siakan pelaku dan langsung membawa sepeda motor milik korban, beralasan dapat di jemput ke Mapolsek Tampan dengan membawa STNK dan SIM," katanya.

Korban yang ketika itu ketakutan, kata dia, kemudian menyerahkan sepeda motornya sambil langsung ke Polsek Tampan dengan niat mengambil kembali kendaraannya.

Namun, sesampainya di Mapolsek Tampan, demikian Kapolsek, korban tidak melihat keberadaan sepeda motornya. "Merasa sepeda motornya telah dibawa kabur, Ari lalu melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya itu ke aparat setempat," kata dia.

Pelaku menurut dia kemudian berhasil diamankan di dua tempat terpisah. "Tersangka Andi Rifai diringkus di depan Rumah Makan Cahaya Jambu, tepatnya di depan kantor Riau Pos Group Jalan H R Subrantas Panam. Sementara, Sugeng ditangkap di Perumahan Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu," katanya.

Saat ditangkap, kata dia, dari tangan tersangka Sugeng petugas mengamankan barang bukti saty kunci 'T', yang biasa dipakai untuk melakukan pencurian sepeda motor. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 atau Pasal 368 dengan hukuman diatas sembilan tahun. Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan terhadap keduanya," kata dia.(fzr)