PEKANBARU - Gadis di bawah umur yang tak lagi sekolah, berkenalan melalui pesan singkat atau short message service (sms) dengan seorang pria berinisial HP. Meskipun baru kenal seminggu, gadis ini mau diajak tersangka yang sudah berumur 31 tahun untuk pergi makan.

Informasi yang dihimpun GoRiau.com dari pihak kepolisian, bahwa korban yang masih berumur 13 tahun mau menuruti kemauan tersangka, diajak pergi makan. Saat diperjalanan, korban malah diajak jalan-jalan dan mampir ke sebuah penginapan.

Korban diajak tersangka masuk ke dalam kamar sebuah penginapan di Blok 19 Kebun Ujung Tanjung Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, 23 Oktober 2019, sekitar pukul 23.30 WIB.

Di dalam kamar, tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban yang baru dikenalnya seminggu. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, tersangka meninggalkan korbannya begitu saja dalam kamar penginapan itu.

Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinand Sanjaya saat dikonfirmasi GoRiau.com, melalui Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Arpandy SH membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (23/11/2019).

"Orang tua korban yang mengetahui keberadaan anaknya itu, datang ke penginapan tersebut, lalu membuka dengan paksa pintu kamar penginapan dan mendapati korban dalam keadaan tertidur," kata Iptu Arpandy kepada GoRiau.com.

Tak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu, orang tua korban melaporkan ke pihak yang berwajib, dikatakan Iptu Arpandy. Sebab, korban mengalami trauma dan sakit pada alat kelaminnya.

Mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Kompol Indra langsung menginstruksikan Iptu Arpandy melakukan penyelidikan.

"Tersangka HP berhasil ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekanbaru - Duri kilometer 82, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, 21 November 2019, kemarin," ungkap Iptu Arpandy.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pengakuan tersangka, korban disetubuhinya dengan cara membuka pakaian korban. Lalu, menciumi tubuh korban dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban," jelas Iptu Arpandy.

Pihak Polres Siak mengingatkan kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak gadisnya yang baru mengenal laki-laki. Agar terhindar dari kasus persetubuhan. ***