
TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Negeri Seribu Parit ini untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat 7 hari atau seminggu sebelum Hari Raya.
Dikatakan Kadisnakertrans, Fajar Husin melalui Kabid Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan Hubungan Industrial, Ranel Laputulo kepada GoRiau.com, Senin (14/7/2014) bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/MEN/1994 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja diperusahaan, maka setiap perusahaan wajib mengeluarkan THR tersebut.
''Pengusaha,pimpinan atau pengurus perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih'' kata Ranel.
Sementara itu besaran THR yang diberikan dikatakannya untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan satu bulan gajih, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan diberikan THR secara proporsional yakni dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi 12 bulan.
''Ketentuan itu sudah ada bagi pekerja yang sudah putus hubungan kerjapun terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya keagamaan berhak menerima THR dan juga kita akan mengawasi tentang pelaksanaan pembayaran THR itu,'' sebutnya.(ayu)