JAKARTA, GORIAU.COM - Jika tingkah laku pejabat tidak bisa diteladani, ternyata berakibat fatal. Seperti yang dialami Bupati Rokan Hulu, Riau, Achmad MSi. Akibat tindakannya menyuap (gratifikasi) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Rp 140 juta, kini ulahnya itu akan selalu dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Janji KPK untuk mengintai ulah Bupati Rohul ini diungkapkan bagain pengaduan KPK RI, Imam saat menerima mahasiswa Rokan Hulu yang bergabung dalam Forum Mahasiswa Rokan Hulu (Formarohu) Jakarta. Mahasiswa diterima setelah melakukan aksi, Rabu (14/5/2014) siang.

''KPK janji akan terus memantau tindakan penyuapan yang dilakukan oleh Bupati Rokan Hulu Drs Achmad MSi kepada KPU Riau. Selain itu, KPK juga telah menerima pernyataan sikap kami,'' ujar Koordinator Umum Forum Mahasiswa Rokan Hulu (Formarohu) Jakarta Fat Haryanto Kya.

Forum Mahasiswa Rokan Hulu (Formarohu) Jakarta menggelar aksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta.

''Tangkap Achmad, tangkap Bupati Rohul penyuap KPU Riau. Hukum harus ditegakkan, Bupati harus memberi contoh yang baik untuk penegakan korupsi, kolusi dan nepotisme. KPK Harus tangkap Achmad,'' ujar Koordinator Umum Forum Mahasiswa Rokan Hulu (Formarohu) Jakarta Fat Haryanto Kya saat berorasi di gedung KPK RI.

Seperti diberitakan sebelumnya, kisah penyerahan uang suap alias gratifikasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau pada seleksi calon komisioner KPU Rohul, Bupati Rohul Achmad MSi senilai Rp 140 juta untuk meloloskan orang-orangnya sebagai komisioner KPU Rohul.

''Kami minta Achmad ditangkap. Ini sudah contoh yang tidak baik dan tindakan melawan hukum,'' tegasnya.

Pada aksi ini, mahasiswa Rokan Hulu diterima oleh bagian Pengaduan KPK RI. Mereka sempat diterima dan mahasiswa pun menyampaikan tuntutan mereka ke KPK. ***