PANGKALAN KERINCI - DPRD Kabupaten Pelalawan mempersoalkan limbah medis tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) milik RS Efarina yang dibuang di tepi Jalan Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin mempertanyakan bagaimana proses pengolahan limbah di rumah sakit swasta di Kota Pangkalan Kerinci tersebut.

Ia ingin memastikan sistem pengolahan limbah RS Efarina telah memenuhi standart sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Dengan adanya kejadian ini, kita jadi ragu dengan sistem pengolahan limbah medis disana," kata Baharudin, Selasa (12/2/2019).

Ditegaskan politisi Golkar ini, dalam waktu dekat dewan akan manggil pihak RS Efarina untuk memberikan penjelasan terkait sistem pengolahan limbah medis di rumah sakit ini.

"Tentu tidak hanya itu, kita akan mempertanyakan segala perizinan mereka. Termasuk izin Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) mereka," pungkas Baharudin.

Sebelumnya, limbah medis ditemukan berserakan ditepi jalan. Pertama kali diketahui oleh warga saat sedang bergotong-royong pada, Minggu (10/2/2019) sore.

"Tumpakan limbah medis ini ditemukan oleh warga RW 06 yang sedang gotong-royong," ungkap Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Edi Arifin di kantornya, Senin (11/2/2019).

Dikatakannya, warga yang sedang bergotong royong tersebut mengaku kaget melihat banyaknya tumpukan sampah medis.

"Limbah medis yang dibuang itu, seperti bungkus suntik, kantong darah, sarung tangan karet dan jenis sampah lain," sebut Edi Arifin. ***