
PEKANBARU, GORIAU.COM - DPRD Riau melalui Komisi A meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan sangsi tegas dan adil kepada korporasi yang terlibat dalam kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut). Termasuk pencabutan izin kepada puluhan perusahaan yang menguasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.
Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto menyebutkan, dari beberapa kasus yang terjadi, baru perusahaan perkebunan yang siap untuk dicabut izinnya oleh kementerian. Sementara, hasil yang diamati di lapangan, cukup banyak perusahaan HTI tidak taat aturan dalam membakar lahan dan belum tersentuh hukum yang maksimal, karena dilindungi korporasi besar dalam menjalankan roda usaha.
"Sangsi pencabutan izin jangan dilakukan main-main. Ini perlu ketegasan dan adil. Artinya, proses semua yang terlibat," kata Sugianto yang juga politisi PKB tersebut.
Pernyataan sama juga disampaikan anggota Komisi A, Dr. Taufik Arakhman SH MH. Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan proses hukum terhadap perusahaan HTI pembakar lahan. Ia mengatakan, bencana asap di Riau saat ini memerlukan ketegasan dari pemerintah supaya tidak terulang dari tahun ke tahun.
Kedua pakar hukum di kalangan DPRD Riau ini sepakat kalau perusahaan besar di Riau berkontribusi atas kasus kebakaran lahan dan hutan.
Berdasarkat antauan hotspot Jaringan Koalisi Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menunjukan, Karlahut terjadi di dalam kawasan hutan baik yang berizin maupun tidak berizin. Sepanjang Januari-Agustus 2015, 56 korporasi HTI yang tergabung dalam dua grup perusahaan kertas di Riau.
Jikalahari melakukan investigasi lapangan sepanjang Agustus 2015, menemukan PT. Ruas Utama Jaya dan PT. Arara Abadi dan PT. Sumatera Riang Lestari terbakar. Dan ada 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdeteksi hotspot.(rul)