SELATPANJANG, GORIAU.COM - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi, mendesak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Merati untuk segera menertibkan pengusaha arang nakal yang masih memberi upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Demikian disampaikan Dedi, kepada wartawan, Kamis (20/2/2014) siang, ketika dikonfirmasi terkait upah murah yang diterima para pekerja panglong arang di Kepulauan Meranti. Kata Dedi tidak ada cara lain, dinas tenaga kerja harus tegas menertibkan para pengusaha arang yang nakal ini.

"Jangan lagi jadikan kekurangan tenaga pengawas sebagai alasan untuk tidak menertibkan penguasa arang itu. Ini menyangkut nasib para pekerja panglong arang yang banyak beroperasi di Kepulauan Meranti," kata Dedi Putra.

Bahkan dari hasil penelusuran wartawan beberapa Minggu (16/2/2014) lalu di Desa Sesap, para pekerja ini hanya digaji Rp 300 Ribu perbulan atau Rp 13 Ribu perhari di luar biaya makan.

Kondisi ini demikian Dedi, sangat disayangkan. Politisi PPP ini menilai seharusnya dinas tenaga kerja sebagai instansi yang telah dipercayakan pemerintah untuk mengurus masalah ini.

"Saya rasa tidak ada masalah lagi bagi dinas, aturan dan dasar hukumnya sudah jelas. Baik berupa Undang-undang ketenaga kerjaan maupun Perda yang telah kita sahkan tahun 2012," tambahnya.

Rupanya, disampaikan Dedi lagi, Komisi I DPRD Meranti sudah berulangkali mengingatkan Disnakertrans Kepulauan Meranti terkait pelaksanaan UMK maupun penertiban pengusaha nakal yang masih belum memenuhi hak pekerja. Ia juga minta Dinas tenaga kerja harusnya membuat semacam aturan yang mendefinisikan pekerja yang bagaimana yang mendapatkan UMK itu.

"Setelah itu dibuat, beri sanksi kalau masih ada pengusaha yang nakal," ujar Ketua DPC PPP Meranti yang terkenal ramah dan mudah akrab itu.(zal)