PANGKALANKERINCI - Masyarakat Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau, pertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gandahera Hendana. Masyarakat menuntut ukur ulang HGU perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut.

Komisi I DPRD Pelalawan, Rabu (7/9/2016), menggelar hearing mengundang pihak perusahaan, masyarakat Desa Ukui II serta pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasioal (BPN) dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun).

Dalam hearing terungkap, adanya perbedaan luas areal HGU perusahaan. Dipaparkan pihak BPN Pelalawan, bahwa HGU PT Gandahera Hendana diterbitkan saat Kabupaten Pelalawan masih wilayah Kabupaten Kampar.

"Ada dua HGU yang terbit pada zaman Kampar. HGU nomor 01 seluas 1.360 hektare dan HGU nomor 02 seluas 6.437 hektar," sebut Makmur.

Menurut Makmur, saat itu proses HGU diurus di tingkat provinsi, bukan daerah. "Soal ukur ulang, kami BPN tentunya dengan senang jika diminta. Namun pembiayaanya 1,5 kali lebih besar dari pengukuran pertama," jelasnya.

Sementara menurut penjelasan pihak perusahaan, total HGU PT Gandahera Hendana di wilayah Ukui totalnya mencapai 6.357 hektare.

"Jadi prosesnya mendapatkan HGU ini sangat panjang, mulai dari pelepasan sampai dikeluarkannya HGU. Waktu itu, tim turun ke lapangan tahun 1992," ungkap Legal Manager, Edi Noviandi, saat hearing.

Dikatakannya, tidak ada keberatan dari pihak manapun saat itu, makannya didapat rekomendasi HGU melalui SK dengan total luas 6.357 hektare.

"Setelah 5 tahun HGU terbit, boleh melakukan klaim terhadap pemerintah atau perusahan dan sekarang sudah berjalan hampir 30 tahun, tentu ini menjadi pertanyaan bagi kita," tandasnya.(***)