
BENGKALIS, GORIAU.COM - Anggota DPRD Bengkalis dari daerah pemilihan Rupat, Abdul Kadir, mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis mencabut Keputusan Bupati Nomor 504 Tahun 2001 tentang Larangan Penambangan Pasir.
Desakan itu disampaikan Abdul Kadir dalam rapat bersama Asisten II H Arianto, Dinas Pertambangan dan Energi, Badan Lingkungan Hidup dan Polres di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin (29/4).
Abdul Kadir juga meminta Pemkab membentuk tim untuk meninjau lokasi penambangan pasir oleh masyarakat di Tanjung Kapal dan Sungai Injab. Kemudian memetakan zonasi penambangan rakyat dan jangan memberi izin kepada pengusaha.
“Kita juga mendesak Pemkab secepatnya mencari solusi agar rakyat Rupat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil penambangan pasir bisa beraktivitas kembali,” harapnya. (jfk)