
PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Riau Kepri (BRK) cabang Batam, Arya Wijaya, kembali disidang, Senin (21/10/2013) malam. Pada sidang kali ini yang agenda seharusnya mendengarkan keterangan para saksi diganti menjadi mendengarkan permohonan terdakwa. Dalam permohonannya terdakwa meminta jadi tahanan kota dengan alasan biaya berobat yang besar.
Saksi yang sebelumnya hadir sebanyak tiga orang menyatakan tidak bisa mengikuti persidangan, karena ada agenda yang tidak bisa tinggalkan.
Pantauan GoRiau.com, saksi yang belum diketahui namanya, sebanyak tiga orang telah menunggu persidangan dari jam 9 pagi. Lama menunggu persidangan, akhirnya para saksi meninggalkan pesan lewat Jaksa Penuntut Umum, Ibrahim Sitompul, SH, 'Kalau jam 5 sore persidangan masih belum dimulai, kami akan pulang, karena ada agenda yang mesti dihadiri''.
''Mohon maaf yang mulia, para saksi minta izin tidak bisa hadir mengikuti persidangan karena ada agenda yang mesti mereka hadiri,'' ungkap Ibrahim dipersidangan.
Dengan hal itu, akhirnya majelis hakim mengganti agenda persidangan menjadi mendengarkan permohonan terdakwa.
Dalam permohonan yang dibacakan Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, SH, MH, Terdakwa memohon agar status penahan dia diganti menjadi Tahanan Kota, karena menimbang semua penyataan dari rumah sakit Lancang Kuning dan RS Awal Bros. Pernyataan tersebut berisi bahwa dana yang dikeluarkan untuk berobat Arya Wijaya yang terkait kasus Kredit Fiktif Bank Riau Kepri cabang Batam isangat besar.
Sebelumnya terdakwa dirawat RS Awal Bross, Arya Wijaya juga telah dirawat di RS Lancang Kuning. Pada sidang sebelumnya RS Lancang Kuning juga melayangkan surat pernyataan, kalau kondisi terdakwa sudah mulai stabil tetapi keadaan otak terdakwa masih ada gangguan alias stress.
Sebelum sidang ditutup, Arya Wijaya yang didakwa bersalah merugikan keuangan Negara sebesar Rp35,2 miliiar dalam kasus kredit macet proyek Take Over 35 ruko dan Mall di Batam ini akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim, dengan syarat harus melapor 2 kali dalam seminggu.
''Kami terima, tapi terdakwa harus melapor 2 kali dalam seminggu, kalu tidak permohonan ini kami cabut," pungkas Krosbin. ***