PEKANBARU - Seorang karyawan biro jasa instalasi listrik di Pekanbaru-Riau, berinisial RF (33) ditangkap tim opsnal Polsek Senapelan, Pekanbaru karena diduga menggelapkan uang pelangganya sebanyak Rp10,7 juta untuk membayar persalinan istrinya.

"RF kita tangkap, Minggu (24/4/2016) malam, di rumahnya Jalan Aur Kuning, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Mapolsek Senapelan untuk diproses hukum," ujar Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Selasa (26/4/2016) pagi.

Dikonfirmasi lebih lanjut melalui telepon, kepada GoRiau.com, Halim menuturkan, semula korbannya Natalib Lawinda (34) meminta RF untuk memasangkan sepuluh unit meteran listrik di ruko miliknya yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru untuk di jadikan kos-kosan.

"Kemudian, secara bertahap, korban menyerahkan uang kepada tersangka, setoran pertama pada hari Rabu (6/1/2016) dan setoran kedua hari Selasa (26/1/2016) dengan jumlah masing-masing Rp8,5 juta," kata Halim.

Setelah menerima uang Rp17 juta, tersangka menjanjikan selama 20 hari dan seluruh meteran akan terpasang di ruko korban. Namun, ternyata pihak PLN hanya bersedia memberikan lima meteran dengan biaya Rp6,2 juta, untuk dipasang di ruko korban

Data yang dirangkum, keterangan dari PLN itu tidak disampaikan tersangka kepada korban dan justru sisa uang korban digunakan untuk membayar biaya persalinan istrinya. Korban pun tidak terima dan akhirnya melaporkannya ke pihak berwajib.

Kanit menambahkan, kasus dugaan penggelapan ini sedang ditangani pihaknya dan tersangka sudah mengakui, jika uang itu digunakan untuk membayar persalinan dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Untuk proses hukum, tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkas Kanit.***