PEKANBARU, GORIAU.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melimpahan wewenang dan tanggungjawab (delegasi) ke Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU) Provinsi Riau untuk menjadi hakim DKPP di Tingkat Daerah. Kedepannya setiap pelanggaran kode etik di tingkat kabupaten kota hingga ke tingkat bawah cukup disidangkan di Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Rusidi Rusdan, selaku divisi organisasi dan sumber daya manusia, Bawaslu Riau, Minggu (8/12/2013) siang. Menurut Rusidi kedepan DKPP telah memprediksikan akan banyak pengaduan tentang kode etik penyelenggara pemilu, dan tidak mungkin DKPP menyidangkan penyelenggara pemilu (KPU dan Panwas) di tingkat kabupaten kota ke bawah di Jakarta. Dikatakannya lagi, ini bentuk kewenangan Bawaslu yaitu melaksanakan kewenangan lain yang diberikan undang-undang.

"Untuk itu DKPP mendelegasikan kewenangannya itu kepada Bawaslu provinsi, pelaksanaannya nanti harus dilatih dulu Bawaslu provinsinya untuk menjadi hakim DKPP di tingkat daerah," kata Rusidi Rusdan kepada GoRiau.com..

Sementara untuk hasil persidangan, dikatakan Rusidi Rusdan pula, hasilnya itu berupa rekomendasi ke DKPP. Berdasarkan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Medan beberapa waktu lalu, ada beberapa keputusan seperti perlu diberhentikan, diberi peringatan, atau direhabilitasi kalau tidak terbukti bersalah.

"Berdasarkan Bimtek di Medan begitu. Kita sifatnya hanya merekomendasi ke DKPP, ekskutornya di sana (pusat, Jakarta, red)," ujarnya lagi.

Untuk keanggotaan hakim DKPP yang akan menyidangkan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat daerah ini, menurut Rusidi besar kemungkinan berjumlah 3 orang. Dua diantaranya dari Bawaslu Riau (Ketua Bawaslu Edy Syarifuddin, dan Rusidi Rusdan). Satu lagi dari KPU Riau. Hanya saja yang diundang untuk mengikuti pelatihan hanya dari Bawaslu Riau.(zal)