
PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Sungguh ironis nasib delapan guru di Kabupaten Rokanhulu, sampai saat ini mereka belum mendapatkan haknya sebagai petugas didik.
Kedelapan guru tersebut menungkapkan bahwa mereka sudah diangkat secara resmi melalui SK Bupati Rokanhulu, sebagai tenaga pengajar.
Namun pihak kemenag Rokanhulu,Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat mencairkan tunjangan profesi guru tidak tetap (GTT) yang SK Pengangkatannya diterbitkan oleh Pemkab Rohul, dikarenakan 8 guru tersebut adalah guru tidak tetap, sedangkan syarat pembayaran tunjangan profesi harus Guru Tetap.‎
Untuk itu, pihak Kemenag Rohul telah menyurati Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul HM Zen MMPd, melalui surat tanggal 20 Mei 2015 Nomor : Kd.04.9/PP.00/1197/2015 perihal mohon perubahan SK guru tidak tetap (GTT) menjadi guru tetap (GT) agar ke 8 orang tersebut dirubah statusnya menjadi guru tetap (GT).‎
Perubahan dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Bupati Rohul Drs H Achmad MSi, sebab kalau tidak maka tunjangan profesi mereka tak dapat dibayarkan. Jika SK mereka telah dirubah, maka secara otomatis tunjangan profesi mereka akan dibayarkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga tidak merugikan guru yang bersangkutan.‎
Ahmad Supardi Hasibuan yang mantan Kepala Humas dan Perencanaan Kanwil Kemenag Prov Riau ini, mengharapkan agar perubahan SK tersebut segera dilakukan, sehingga tunjangan profesi mereka, segera pula dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎
Adapun besarnya tunjangan profesi guru Non PNS, yang merupakan GTT dan harus dirubah menjadi GT tersebut, adalah sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya, direncanakan pada tahap awal ini langsung dibayarkan 4 bulan, senilai Rp 6 juta, diterima melalui rekening pribadi masing-masing.‎
Kakan Kemenag berpesan kepada guru GTT agar bersabar dan mengurus perubahan status tersebut, tidak usah khawatir soal dananya, sebab dana untuk pembayaran itu telah tersedia dalam bentuk yang cukup.
"Saya bisa pastikan bahwa dana itu tidak akan hilang dan tetap akan didapatkan guru yang bersangkutan, dengan catatan persyaratannya lengkapa,"pungkas Ahmad Supardi.(dnl)