
PEKANBARU – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kepada Dekan nonaktif FISIP Unri Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan terhadap mahasiswi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamaen Pane, mengatakan, pihaknya sudah meminta JPU meminta salinan putusan hakim sebelum mengajukan kasasi.
''Pasti kasasi. Kami meminta salinan lengkap putusan hakim sebelum mengajukan kasasi,'' kata Zulham kepada GoRiau, Rabu (30/3/2022).
Pada perkara ini, JPU menuntut Syafri Harto dihukum 3 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang pada 21 Maret 2022. JPU menyatakan bisa membuktikan perbuatan cabul terdakwa Syafri Harto terhadap mahasiswi berinisial L.
Namun, pada persidangan di PN Pekanbaru hari ini, Rabu (30/3/2022), majelis hakim yang diketuai Estiono, menyatakan Syafri Harto tidak terbukti bersalah, dan memerintahkan JPU untuk membebaskan Syafri Harto dari tahanan.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU merehabilitasi nama terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) pada Selasa (16/12/2021).
Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan Syafri Harto.
Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan viral di media sosial, L bersama rekan-rekan mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan oleh oknum dosen itu pada hari Jumat (5/11/2021) sore. Namun kemudian, kasus itu ditangani oleh Polda Riau.
Sebaliknya, Syafri Harto juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswi tidak terbukti.
Alasan Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Dekan nonaktif FISIP Unri Syafri Harto, terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya, L.
Majelis hakim yang diketuai Estiono menyatakan, banyak dakwaan terhadap Syafri Harto yang tidak terbukti.
''Terdakwa dengan kedua tangan memegang badan sambil menanya, bibir mana bibir, tidak dapat dibuktikan. Terdakwa tidak ada mengatakan I live u, mencium pipi kiri dan kanan saksi L,'' kata Estiono, pada sidang yang berlangsung di di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji, PN Pekanbaru, pada Rabu (30/3/2022).
Kemudian, dari fakta persidangan, saksi yang menyatakan kalau ada perbuatan cabul oleh Syafri Harto hanya diungkapkan oleh korban L.
''Menimbang, berdasarkan fakta di persidangan, hanya saksi L yang menerangkan terdakwa mencium kening, pipi dan menyebabkan saksi trauma, panik dan halusinasi. Saksi lain hanya mendengar cerita dari saksi L,'' lanjut hakim.
Lebih lanjut kata hakim, saksi-saksi selain L, tidak termasuk dalam saksi sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.
''Keterangan saksi saja tidak cukup, menurut KUHAP saksi adalah orang yang melihat, mendengar langsung perkara pidana yang dialami sendiri,'' beber hakim.
Selain itu, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Syafri Harto juga tidak ditemukan pada fakta persidangan.
''Tidak ditemukan adanya kekerasan. Terdakwa tidak ada mengancam saudara saksi L saat bimbingan proposal. Terkait adanya relasi yang tidak berimbang, menurut majelis, tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis. Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan tidak dapat terpenuhi. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, maka dakwaan tidak dapat diterima,'' jelas hakim.***