PEKANBARU -- Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan Dekan FISIP Unri, SH, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SH dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara.

''Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status TSK terhadap saudara SH dalam kasus Tindak Pidana Dugaan Perbuatan Cabul,'' kata Sunarto kepada GoRiau, Kamis (18/11/2021) pagi.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

''Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka,'' tutup Sunarto.

Diberitakan sebelumnya, Polda Riau tingkatkan status laporan pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Unri, ke tingkat penyidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, hingga terlapor, lalu mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Setelah dilakukan gelar perkara, dari tahap penyelidikan (mencari tahu ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa pelecehan mahasiswi itu), akhirnya penyidik pada Ditreskrimum Polda Riau meningkatkan status kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh oknum mahasiswi Unri berinisial L ke tingkat penyidikan.

''Iya sudah ditingkatkan ke penyidikan,'' kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, kepada GoRiau, Kamis (11/11/2021) siang.

Sunarto juga mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sudah menyegel ruangan Dekan Fakultas FISIP Unri, yang menjadi tempat kejadian dugaan pelecehan itu terjadi.

''Ada satu ruangan yang kita sudah segel (ruangan dekan),'' tutup Sunarto.

Sebelumnya, terduga pelaku berinisial SH juga sudah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, kurang lebih selama 5 jam, pada hari Rabu (10/11/2021).

Selain terlapor, pelapor berinisial L dan 5 orang lain juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan penyidik.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L yang dikatakan dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen berinisial SH itu.

Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan viral di media sosial, L bersama rekan-rekan mahasiswa melaporkan dugaan pelecehan oleh oknum dosen itu pada hari Jumat (5/11/2021) sore. Namun saat ini penanganan kasus ditangani oleh Polda Riau.

Sebaliknya, oknum dosen berinisial SH yang merupakan Dekan FISIP Unri itu juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswi tidak terbukti. ***